Relaksasi Kredit Rumah, REI NTT Juga Minta Dukungan Pemda Permudah Perizinan
Relaksasi Kredit Rumah, REI NTT Juga Minta Dukungan Pemda Permudah Perizinan
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
Relaksasi Kredit Rumah, REI NTT Juga Minta Dukungan Pemda Permudah Perizinan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) merilis sejumlah kebijakan relaksasi sebagai upaya stimulus kredit di sejumlah sektor, seperti properti, kendaraan, dan kesehatan.
Kebijakan BI misalnya, melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
• Pisma V Unwira Kupang, Mengaktifkan Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu, BI juga melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti.
Kebijakan OJK pun berupa pelonggaran peraturan prudensial yang bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
• Musrenbang Desa Bangka Ara, Warga Usulkan Perbaiki Saluran Irigasi Wae Cincer Yang Rusak
Salah satu kebijakan yang dinilai DPD REI NTT sebagai langkah tepat di tengah pandemi adalah relaksasi LTV.
Menurut Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby, Senin (22/2/2021), relaksasi LTV menjadi stimulus baru yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di sektor properti.
Dia meyakini adanya relaksasi tersebut membuat pertumbuhan perum di NTT meningkat. Namun demikian, menurutnya, pertumbuhan perekonomian di suatu daerah butuh kolaborasi semua pihak terkait terutama pemda.
Khusus untuk pertumbuhan penyerapan perumahan di NTT, peran pemda dalam hal ini ialah mempermudah perizinan bagi developer agar biaya dapat ditekan semaksimal mungkin dan biaya pajak daerah kepada konsumen yang diminimalisasi, seperti BPHTB.
"Biaya BPHTB ini sangat memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah karena dana yang harus disiapkan di depan sangat besar. Sedangkan kemampuan mereka untuk menyicil ada karna sudah sangat dibantu oleh pemerintah pusat dengan cicilan yang sangat ringan. Peran pemda harus ada dengan meminimalisasi biaya-biaya pajak daerah seperti BPHTB yang memberatkan MBR," ucapnya.
Dia menambahkan, kebijakan relaksasi di sektor properti ini memang sudah bisa dilaksanakan oleh beberapa perbankan di NTT.
Salah satunya, Bank NTT. Direktur Utama Bank NTT, Hary Alex Riwu Kaho menyebut, sebelum adanya kebijakan dp nol persen, Bank NTT bersama DPD REI NTT dan para pengembang telah bekerja sama menerapkan DP nol persen, baik untuk KPR FLPP maupun KPR Gebyar Hunian Bank NTT.
Namun lebih lanjut, Bank NTT belum mendapat petunjuk teknis lanjutan dari Otoritas dan Regulator terkait kebijakan dp nol persen untuk kredit motor dan mobil baru.
Pimpinan Cabang BRI Kupang, Stefanus Juarto juga membenarkan belum menerima ketentuan resmi dari manajemen kantor pusat BRI terkait kebijakan nasional itu.
Seperti diketahui, tidak semua perbankan bisa mendapatkan kelonggaran dari kebijakan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala OJK NTT, Robert HP Sianipar menjelaskan bahwa syarat dan kriteria masih dalam tahap finalisasi.
"Tadi kami konfirmasi ke Jakarta, kebetulan tentang syarat dan kriteria ini masih dalam tahap finalisasi, akan diterbitkan 2 atau 3 hari lagi," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bobby-pitoby-5.jpg)