New Analisis
1,5 Tahun Kursi Wakil Bupati Ende Kosong, Pengamat : Wakil Harus Representasi Kehendak Masyarakat
pasangan itu diusung tujuh partai politik (Parpol) yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PKS, Nasdem, dan PKPI.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
New Analisis 1,5 Tahun Kursi Wakil Bupati Ende Kosong, Pengamat : Wakil Harus Representasi Kehendak Masyarakat
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kursi Wakil Bupati Ende kosong sejak H. Djafar Achmad dilantik menjadi Bupati Ende oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Minggu, 8 September 2019.
H. Djafar Achmad yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati Ende itu diangkat setelah Bupati Ende Marsel YW. Petu meninggal dunia di Kupang pada Minggu, 26 Mei 2019, hanya berselang 49 hari sejak mereka dilantik sebagai pasangan bupati - wakil bupati.
Namun, hingga Februari 2021 atau lebih dari satu setengah tahun sejak itu, belum ada kepastian siapa sosok wakil bupati yang akan mendampingi Bupati Djafar hingga 2024 nanti. Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM menyebut belum rampung pembicaraan di tingkat partai koalisi yang mengusung duet Marsel - Djafar. Pada Pilkada Ende 2018 itu, pasangan itu diusung tujuh partai politik (Parpol) yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PKS, Nasdem, dan PKPI.
Pengamat Politik Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yohanes Jimmy Nami memberikan analisanya.
Jabatan wakil Bupati memang cukup strategis dalam konteks pemerintahan daerah, karena secara regulasi memang wakil bupati mempunyai peran penting dalam mendukung kerja bupati menjalankan pemerintahan daerah.
Jabatan Wakil Bupati Ende yang cukup lama lowong memang memberikan aksentuasi tersendiri terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kabupaten Ende. Banyak hal yang menjadi tanggung jawab wakil bupati kemudian menjadi absen dan semuanya diambil alih oleh bupati.
Proses jalannya pembangunan di kabupaten ende menjadi cukup kompleks ketika semua tanggung jawab dilimpahkan kepada bupati.
Secara politis memang partai pengusung mempunyai domain yang besar dalam menentukan siapa yang menduduki jabatan Wakil Bupati Ende, namun demikian tidak serta merta menghilangkan sama sekali peran partai pendukung lainya.
Jadi harus ada konsolidasi antar partai pengusung utama dengan partai pendukung lainnya sehingga tidak terjadi bargaining politik yang tajam dari masing-masing faksi. Bergabung yang tajam bisa kemudian melahirkan gap politik yang menimbulkan persoalan berlarut dan kursi Wabup Ende makin lama kosong karena belum ada usulan yang fix dari parpol-parpol tersebut.
• Banjir Macetkan Lalu Lintas Jalan Raya Kerobo Kabupaten Sumba Barat Daya
• Kabar Gembira, Dua Pasien Covid-19 di Nagekeo Dilaporkan Sembuh
• Peternak di NTT Tak Perlu Khawatir, Rumput Odot Kini Jadi Solusi Pakan
Proses formal di DPRD cukup menjadi tatalaksana normatif saja, yang paling penting adalah siapa Wakil Bupati Ende yang kemudian dipilih merupakan hasil konsolidasi dari parpol yang ada di DPRD Kabupaten Ende dan itu merupakan representasi kehendak masyarakat Kabupaten Ende. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)