Pilkada Manggarai Barat

Kuasa Hukum KPU Mabar Beber Alasan MK Tolak Gugatan Pasangan Maria Geong - Silverius Sukur  

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil P

Editor: Ferry Ndoen
Istimewa/Dok Pribadi 
Kuasa hukum KPU Kabupaten Manggarai Barat saat sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.  

Kuasa Hukum KPU Mabar Beber Alasan MK Tolak Gugatan Pasangan Maria Geong - Silverius Sukur

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kuasa Hukum KPU Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada kabupaten itu. 

Putusan MK menolak permohonan gugatan hasil Pilkada itu dibacakan dalam sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) yang digelar pada Senin, 15 Februari 2021 lalu. 

Dalam sidang putusan itu, MK menilai pemohon tidak gugatan pasangan nomor urut 2, Maria Geong dan Silverius Sukur tidak memiliki kedudukan hukum sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai pemenang pilkada tidak dapat diterima. 

Kuasa hukum KPU Kabupaten Manggarai Barat NTT, Ferdinandus Himan, SH dan Jimmy Setiawan Natalianto Daud, SH mengatakan bahwa keputusan MK itu tepat karena selisih perolehan suara kedua pasangan di atas ambang 1,5 persen dari ketentuan yang ditetapkan oleh UU Pilkada. 

Permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat Maria Geong Ph.D dan Silverius Sukur, S.P (PAKET MISI) nomor urut 2 pada Pilkada Manggarai Barat terhadap KPU Manggarai Barat dinyatakan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan Paket Misi di MK sudah dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan yakni 1,5 persen,” ujar Ferdinandus Himan, sapaan akrab Ferdinandus Himan kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (19/2). 

Ia menjelaskan, jumlah penduduk Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 263.562 jiwa. Maka sesuai ketentuan, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa, syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK yakni paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah. 

Ketentuan tersebut, kata dia,  selain termuat pada Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) juga termuat dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ferdinandus Himan menjelaskan, pada Pilkada Manggarai Barat tahun 2020 lalu, pasangan nomor urut 1 Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj. Andi Riski Nur Cahya D, SH memperoleh 29.593 suara, pasangan nomor urut 2 Maria Geong Ph.D dan Silverius Sukur, S.P memperoleh 41.459 suara, pasangan nomor urut 3 Edistasius Endi, SE dan dr. Yulianus Weng, M. Kes memperoleh 45.057 suara dan pasangan nomor urut 4  Adrianus Garu, SE, M. Si dan Angga Linus Gapul,SP,MMA memperoleh 19.412 suara. Dengan demikian total suara sah sebanyak 135.521 suara.

"Merujuk pada ketentuan batas limitatif sengketa Pilkada itu, selisih suara yang harus dibuktikan Paket Maria Geong dan Silverius Sukur atau paket Misi minimal 2.033 suara. Namun, dalil-dalil Pemohon tidak mampu dibuktikan. Selisih suara yang disampaikan pemohon tidak jelas," kata advokat Ferdinandus Himan.

Advokat Peradi ini mengatakan, pemohon menyampaikan dalil-dalil pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis dan masif) di antaranya terkait persoalan penetapan DPT, pembukaan kotak suara di luar jam pleno, penggunaan suara pemilih yang sedang berada di luar daerah, undangan yang tidak disampaikan ke pemilih, tidak adanya sosialisasi penggunaan KTP untuk memilih, adanya pemilih di bawah umur, dan praktik politik uang.

Namun, Mahkamah Konstitusi menilai, pemohon tidak dapat merinci di mana saja pelanggaran tersebut terjadi dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara. Selain itu, tidak pernah ada keberatan di Bawaslu. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved