Breaking News

Antonius Ali Tersangka, Mantan Bupati Mabar Kalah Praperadilan

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Antonius Ali sebagai tersangka kasus keterangan palsu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Advokat Antonius Ali saat mendatangi kantor Kejati NTT 

Kalah Praperadilan

Pada hari yang sama, PN Kupang memutuskan menolak gugatan praperadilan Agustinus Dula. Hakim tunggal, Anak Agung Oka mengatakan penetapan tersangka terhadap Agustinus Dula sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon Kejati NTT.

"Menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon. Keterangan dua saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje serta pendapat para ahli tata negara dan ahli pidana yang diajukan pemohon," tegas Anak Agung Oka dalam sidang praperadilan di PN Kupang, Kamis (18/2/2021).

Kuasa termohon Kejati NTT, Herry C Franklin menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena sudah memeriksa secara objektif seluruh dalil dan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.

Sikap Peradi

Penetapan tersangka terhadap Antonius Ali mendapat reaksi keras dari pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTT, Fransisco Bernando Bessi. Kuasa hukum Antonius Ali ini menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Antonius Ali sebagai bukti matinya keadilan.

"Ini bukti meninggalnya proses keadilan secara hukum. Tidak ada nurani bagi penegak hukum, karena menurut kami beliau menjalankan profesinya sebagai advokat," tandas Sisko.

Meski demikian, lanjut Sisko, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Kejati NTT. Sebagai bentuk dukungan Peradi, lanjut Sisko, Peradi NTT akan melakukan pendampingan dalam proses hukum selanjutnya.

"Kalaupun berbeda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT itu merupakan hal biasa, tetapi tentu kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda," katanya. (cr7)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved