Antonius Ali Tersangka, Mantan Bupati Mabar Kalah Praperadilan
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Antonius Ali sebagai tersangka kasus keterangan palsu
Kalah Praperadilan
Pada hari yang sama, PN Kupang memutuskan menolak gugatan praperadilan Agustinus Dula. Hakim tunggal, Anak Agung Oka mengatakan penetapan tersangka terhadap Agustinus Dula sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon Kejati NTT.
"Menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon. Keterangan dua saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje serta pendapat para ahli tata negara dan ahli pidana yang diajukan pemohon," tegas Anak Agung Oka dalam sidang praperadilan di PN Kupang, Kamis (18/2/2021).
Kuasa termohon Kejati NTT, Herry C Franklin menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena sudah memeriksa secara objektif seluruh dalil dan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Sikap Peradi
Penetapan tersangka terhadap Antonius Ali mendapat reaksi keras dari pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTT, Fransisco Bernando Bessi. Kuasa hukum Antonius Ali ini menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Antonius Ali sebagai bukti matinya keadilan.
"Ini bukti meninggalnya proses keadilan secara hukum. Tidak ada nurani bagi penegak hukum, karena menurut kami beliau menjalankan profesinya sebagai advokat," tandas Sisko.
Meski demikian, lanjut Sisko, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Kejati NTT. Sebagai bentuk dukungan Peradi, lanjut Sisko, Peradi NTT akan melakukan pendampingan dalam proses hukum selanjutnya.
"Kalaupun berbeda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT itu merupakan hal biasa, tetapi tentu kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda," katanya. (cr7)