Antonius Ali Tersangka, Mantan Bupati Mabar Kalah Praperadilan
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Antonius Ali sebagai tersangka kasus keterangan palsu
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Antonius Ali sebagai tersangka kasus keterangan palsu saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.
Antonius merupakan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, tersangka kasus dugaan korupsi penyalagunaan aset tanah 30 hektar milik pemda di Labuan Bajo. Ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Agustinus Dula oleh penyidik Kejati NTT.
"Penyidik dengan suara bulat menetapkan Anton Ali sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Kamis (18/2/2021).
• Launching Portal Berita TribunnewsSultra.com, Tanpa Media Pariwisata Susah Bangkit
Menurut Abdul Hakim, Antonius Ali diduga sebagai aktor intelektual keterangan palsu dua saksi sebelumnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali ditahan di sel tahanan Polda NTT.
Kemarin, jaksa penyidik juga menggelar rekonstruksi di Kantor Kejati NTT. Rekonstruksi dilakoni Antonius Ali, Feri Adu serta Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje (keduanya saksi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah rekonstruksi, sudah jelas peran masing-masing. Anton Ali jadi aktor intelektual. Keterangan dua tersangka dan dua alat bukti mendukung keterlibatan dia," ujarnya.
Dalam rekonstruksi, lanjut Abdul Hakim, terungkap bahwa dua saksi diberi uang masing-masing Rp 2 juta untuk memberi keterangan sesuai arahan Antonius Ali.
"Jangan permainkan keterangan di persidangan, karena sanksinya pidana. Dua tersangka punya keterangan sama, bahwa mereka diarahkan oleh Anton Ali," katanya.
Abdul Hakim mengatakan, perbuatan Antonius Ali dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 600 juta," sebut Abdul Hakim.
Kejaksaan Tinggi NTT
Antonius Ali
tersangka
keterangan palsu
Pengadilan Negeri Kupang
kupang 19 februari
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
berita kupang hari ini
Pangdam Udayana Minta Anggota TNI Kodim Ngada Tidak Anggap Remeh Covid-19 |
![]() |
---|
Gubernur NTT Viktor Laiskodat Masuk Bursa Calon Presiden 2024 |
![]() |
---|
RAMALAN SHIO: 5 Shio yang Bakalan Hoki Hari ini Senin 1 Maret 2021, Shio Ayam hingga Shio Kambing |
![]() |
---|
Pemprov NTT Terkait Perpres 10/2021 : Moke dan Sopi Diberi Martabat Ekonomi Layaknya Wine dan Sake |
![]() |
---|
Zodiak-zodiak Ini Diprediksi Resah, Ramalan Zodiak hari ini 1 Maret 2021, Hati-hati Buat Keputusan |
![]() |
---|