Keterangan 2 Tersangka Saksi Palsu Loloskan Mantan Bupati Manggarai Barat
jaksa langsung menangkap Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje di rumah advokat Antonius Ali
Keterangan 2 Tersangka Saksi Palsu Loloskan Mantan Bupati Manggarai Barat
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Ketiga tersangka itu yakni, Fransiskus Harum, Zulkarnain Djuje dan advokat Antonius Ali.
Ketiga tersangka ini sebelumnya pernah terlibat pertemuan di rumah jabatan bupati Manggarai Barat. Dalam pertemuan itu hadir juga mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan istrinya Maria Dadu serta kerabat bupati, Feri Adu. Pertemuan itu membahas rencana keterangan dua saksi dalam persidangan praperadilan.
Usai memberikan keterangan di persidangan, jaksa langsung menangkap Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje di rumah advokat Antonius Ali. Keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Guna mencari aktor intelektual, jaksa pun memeriksa mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula bersama istri dan advokat Antonius Ali. Anton kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lantas bagaimana nasib mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula?
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula hanya berstatus saksi. Menurut Abdul, keterangan dua tersangka bersesuaian dengan keterangan Agustinus Dula.
Keterangan dua tersangka terkait keterlibatan Agustinus Ch Dula diketahui saat rekonstruksi yang digelar di kantor Kejati NTT.
"Jelas dalam rekonstruksi tadi, bahwa mereka diarahkan Anton Ali. Sedangkan keterangan Agustinus Dula sama seperti pengakuan dua tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/2/2021).
Ia mengatakan, meski hanya sebagai saksi dalam kasus itu, namun jaksa tetap melanjutkan proses hukum terhadap Agustinus Ch Dula yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah negara di Labuan Bajo.
• Bupati, Kapolres dan Dandim Lauching Kampung Tangguh, Warga Pulau Ende Antusias Cegah Covid-19
• Cegah Virus ASF, Pemprov NTT Minta Seluruh Bupati Revitalisasi Puskeswan
"Yang bersangkutan terkonfirmasi positif covid-19 sehingga perlu diisolasi. Setelah sembuh, proses hukum kita lanjutkan, karena statusnya sudah tersangka,' tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)