Dua Tersangka Saksi Palsu Ngaku Diarahkan Anton Ali dan Diberi Uang Rp 2 Juta
Dua orang tersangka saksi palsu mengaku diarahkan Anton Ali dan diberi uang Rp 2 juta
Dua orang tersangka saksi palsu mengaku diarahkan Anton Ali dan diberi uang Rp 2 juta
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Setelah menggelar rekonstruksi di kantor Kejati NTT, penyidik akhirnya menetapkan advokat Antonius Ali sebagai tersangka dalam kasus memberi keterangan palsu dalam persidangan. Setelah ditetapkan jadi tersangka, Wakil Ketua DPC itu langsung ditahan di sel tahanan Polda NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Anton Ali ditetapkan jadi tersangka karena diduga sebagai aktor intelektual keterangan palsu dua saksi sebelumnya.
• Jaksa Tetapkan Advokat Anton Ali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu
"Setelah rekonstruksi, sudah jelas peran masing-masing. Anton Ali jadi aktor intelektual. Keterangan dua tersangka dan dua alat bukti mendukung keterlibatan dia," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/2/2021).
Abdul mengatakan, dalam rekonstruksi, terungkap juga bahwa dua saksi diberi uang masing-masing Rp 2 juta untuk memberi keterangan sesuai arahan advokat, Antonius Ali.
• Penemuan Mayat Perempuan di Sumba Timur -- Korban Diduga Dianiaya dengan Benda Tajam
Terkait keterlibatan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Abdul mengaku hanya sebatas saksi. Pasalnya, keterangan dua tersangka bersesuaian dengan keterangan Agustinus Dula.
"Jangan permainkan keterangan di persidangan, karena sanksinya pidana. Dua tersangka punya keterangan sama, bahwa mereka diarahkan oleh Anton Ali," katanya.
Menurut Abdul, Antonius Ali dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
"Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp600 juta.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati NTT telah menetapkan dua tersangka yakniz Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)