Jaksa Tetapkan Advokat Anton Ali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu
penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) menetapkan Antonius Ali sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu dalam persidangan
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) menetapkan Antonius Ali sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu dalam persidangan.
"Penyidik dengan suara bulat menetapkan Anton Ali sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (17/2/2021).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anton Ali menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati NTT. Dalam proses pemeriksaan itu, jaksa juga menggelar rekonstruksi yang dilakoni Anton Ali, Feri Adu dan dua saksi, Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje yang sebelumnya sudah menjadi tersangka.
• HP Flagship Realme Ternyata Masih Dicari Hingga Saat ini. Spesifikasi dan Harga Ponsel Realme X2 Pro
Untuk diketahui, Antonius Ali merupakan kuasa hukum Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tanah negara di Labuan Bajo.
• Penemuan Mayat Perempuan di Sumba Timur -- Korban Diduga Dianiaya dengan Benda Tajam
Dalam proses persidangan, dua saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje diduga memberi keterangan palsu. Jaksa kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka. Jaksa juga memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Antonius Ali guna mengungkap aktor intelektual kasus itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jaksa-tetapkan-advokat-anton-ali-jadi-tersangka-kasus-keterangan-palsu.jpg)