Sertijab Bupati dan Wabup Kabupaten Mabar Tanpa Kehadiran Gusti Dula
Sementara itu, kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Sertijab Bupati dan Wabup Kabupaten Mabar Tanpa Kehadiran Gusti Dula
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Serah terima jabatan (sertijab) bupati dan wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tidak dihadiri Agustinus Ch Dula selaku bupati, Rabu (17/2/2021).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Mabar tersebut, hanya terlihat Maria Geong selaku wakil bupati (wabup) Kabupaten Mabar.
Beberapa staf di Kantor Bupati Mabar menyebut Agustinus Ch Dula yang akrab disapa Gusti Dula tersebut sedang berada di Kota Kupang.
"Bapak bupati (Agustinus Ch Dula) berhalangan," kata Maria Geong usai kegiatan tersebut, namun tidak merinci alasan ketidakhadiran Gusti Dula.
Sementara itu, kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan menerapkan protokol kesehatan.
Plh Bupati Mabar, Ismail Surdi dalam sambutannya mengatakan, acara serah terima hari ini dilaksanakan sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dimana pelantikan Bupati definitif belum dapat dilaksanakan.
Sehingga, lanjut Ismail, serah terima dilakukan antara bupati/wakil bupati Manggarai Barat periode masa jabatan tahun 2016-2021 kepala Plh. Bupati Manggarai Barat.
Dijelaskannya, Penunjukan Plh Bupati Manggarai Barat ini sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:120/738/TD tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah, dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah di Daerah yang Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir masa jabatan pada bulan Februariebruari 2021.
"maka diminta kepada gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten sebagai Pelaksana Harian Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati terpilih," jelasnya.
Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tersebut, kata Ismail, maka Gubernur NTT telah menunjuk Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Manggarai Barat, sesuai surat Gubernur NTT Nomor : Pem 131/I1/69/11/2021 tanggal 16 Pebruari 2021.
Ismail menjelaskan, terkait dengan tugas Plh Bupati, dalam penjelasan pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan
yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil dan aspek perijinan serta kebijakan strategis lainnya.
"Karena itu kita sangat mendukung upaya pihak terkait dalam mempercepat proses pelantikan
bupati/wakil Bupati defenitif," katanya.
Sementara itu, pihaknya sebagai pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Agustinus Ch Dula dan Maria Geong selama 5 tahun terakhir.
• Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran Belum Tentukan Sikap Usai Masa Tugas
• Penyidik Polres TTS Cari Dokumen Yang Diduga Dipalsukan Dalam Seleksi Pejabat Esalon II
"Izinkan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan seluruh masyarakat menyampaikan rasa hormat yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Drs Agustinus Ch. Dula dan Ibu Drh. Maria Geong, Ph.D yang telah mencurahkan semua pikiran, tenaga dan upayanya dalam membangun Kabupaten Manggarai Barat sampai sekarang," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-serah-terima-jabatan-bupati-dan-wakil-bupati-manggarai-barat.jpg)