Penyidik Polres TTS Cari Dokumen Yang Diduga Dipalsukan Dalam Seleksi Pejabat Esalon II
Seleksi Pejabat Tinggi Pratama ke Polres TTS atas dugaan kecurangan dalam seleksi pejabat tinggi Pratama di lingkup Pemda TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Penyidik Polres TTS Cari Dokumen Yang Diduga Dipalsukan Dalam Seleksi Pejabat Esalon II
POS-KUPANG.COM | SOE -- Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.IK mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pejabat Esalon II di Lingkup Pemda TTS. Lima orang saksi termaksud Sekda TTS, Marthen Selan dan Kepala BKPP TTS, Linda Fobia telah diperiksa penyidik guna mendalami kasus tersebut.
"Kita sudah gelar dan saya minta untuk cari dokumen yang diduga dipalsukan itu. Nanti kita bandingkan antara dokumen yang diduga dipalsukan dan dokumen yang sebenarnya," ungkap Andre kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (17/2/2021) di ruang kerjanya.
Ditanya terkait pemeriksaan terhadap akademisi yang masuk dalam kepanitiaan, Andre mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap anggota Pansel dari unsur akademisi. Nantinya jika dari hasil penyelidikan dilihat perlu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap akademisi, maka hal tersebut akan dilakukan.
"Sejauh ini dari 5 orang saksi yang kita periksa belum ada dari unsur akademisi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun akhirnya memberikan komentar terkait laporan Kabag ULP Setda TTS, Otniel Tahun ke Polres TTS atas dugaan kecurangan Panitia Seleksi (Pansel) pejabat esalon II. Menurutnya, jika ada pihak yang tidak puas terhadap hasil seleksi merupakan hal yang biasa, dan bukan hal yang luar biasa.
"Di dunia ini dualisme itu hal yang biasa. Ada yang puas, ada juga yang tidak puas, ada yang percaya ada juga yang tidak percaya itu biasa. Tidak ada yang luar biasa," ungkapnya kepada POS-KUPANG.CKM, Kamis (3/2/2021).
Untuk diketahui, Kabag ULP Setda TTS, Otniel Tahun melaporkan Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Pratama ke Polres TTS atas dugaan kecurangan dalam seleksi pejabat tinggi Pratama di lingkup Pemda TTS.
Otniel menjelaskan, dugaan kecurangan tersebut diantaranya, panitia seleksi diduga telah merekayasa persyaratan pengalaman jabatan administrator dari 5 tahun menjadi 3 tahun. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN, pasal 107 huruf c point' 3 mengamanatkan pengalaman jabatan administrator dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama secara komulatif paling kurang 5 tahun. Artinya, pengalaman jabatan itu mutlak dan tidak boleh dikurangi.
Panitia seleksi lanjutnya, berlaku tidak adil dalam melakukan evaluasi administrasi dimana terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi namun tetap dinyatakan lulus administrasi. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati TTS Nomor 22 Tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama, pasal 5 point' 2 huruf C.
Panitia seleksi juga diduga telah merekayasa tata cara evaluasi dokumen administrasi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkaitan dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tinggi Pratama pada Dinas PUPR.
• Marianus Geram Peternak di Ende Tidak Disiplin, ASF Sulit Dibendung, Tiga Bulan Ribuan Babi Mati
• Kisah Nelayan Tradisional Mengusir Kapal Purse Seine di Teluk Lewoleba
Hal ini bertentangan dengan Keputusan Bupati TTS Nomor 15/KEP/HK/2020 tentang standar kompetensi jabatan tinggi Pratama. Panitia Seleksi melakukan hal tersebut diduga hanya untuk memenuhi syarat jumlah minimal peserta seleksi. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)