Saat Terima Kunjungan Kerja Kepala BPH Migas, Bupati Niga Dapawole Minta Tambah Kuota BBM Premium
kebutuhan masyarakat. Akibatnya hampir setiap hari terjadi antrean panjang di dua SPBU di Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Ketika menerima Kunjungan Kerja Kepala BPH Migas, Bupati Niga Dapawole Minta Tambah Kuota BBM Premium
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Bupati Kabupaten Sumba Barat Drs. Agustinus Niga Dapawole meminta BPH Migas menambah kuota penyaluran BBM premium di Kabupaten Sumba Barat. Hal itu karena kuota BBM premium yang ada ada sekarang dinilai kurang dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat.
Akibatnya hampir setiap hari terjadi antrean panjang di dua SPBU di Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Bupati Kabupaten Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole menyampaikan hal itu ketika
menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Dr. Ir. Fanshurullah Asa, M.T di Ruang Rapat Bupati Senin, (11/1/2021).
Menurutnya, kekurangan kuota BBM premium terjadi karena pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua kebanyakan menggunakan premium. Dan maraknya penjual eceran BBM premium tersebar disetiap sudut Kota Waikabubak sampai kecamatan hingga desa.
Terhadap fenomena maraknya pedagang eceran BBM premium, demikian Bupati Niga Dapawole,
pemerintah telah melakukan operasi gabungan menertibkan pedagang eceran.
Namun tak dapat dipungkiri usaha kecil masyarakat menjual bensin eceran adalah sandaran hidup masyarakat. Karenanya operasi tersebut mengedepankan faktor kemanusiaan pula.
Terhadap permintaan itu, Kepala BPH Migas, Dr. Ir. Fanshurullah Asa, M.T mengatakan telah menetapkan kuota jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) pada tahun 2021 ini yaitu Minyak Solar sebesar 8,795 KL (8.795.000 Liter) dan Minyak Tanah sebesar 2,409 KL (2.409.000 Liter) serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus (JBKP) yaitu Premium sebesar 7,791 KL (7.791.000 Liter).
Dikatakan, kuota tersebut merupakan kuota gabungan seluruh konsumen pengguna di wilayah Sumba Barat sesuai dengan Perpres nomor 191 tahun 2014. Mengingat BBM tersebut merupakan BBM subsidi maka pihaknya meminta pemerintah daerah berperan aktif mengawasi pendistribusian JBT dan JBKP agar tepat volume sehingga tidak melebihi kuota yang ditetapkan.
Terkait dengan penjual eceran, Fanshurullah menegaskan pertamini yang tersebar di masyarakat itu adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, ia memberikan solusi, masyarakat dapat menjadi penjual BBM sub penyalur yang direkomendasikan pemerintah daerah dan tersebar sampai kecamatan hingga desa.
• Akhiri Masa Jabatan, Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Gelar Apel Bersama Seluruh ASN
• Anda Didera Rasa Sakit Kepala Guys ? Atasi dengan 6 Tips Berikut Ini, Sakit Bakalan Lenyap
Syarat menjadi sub penyalur harus berada minimal 5 km dari SPBU, mengantongi rekomendasi Pemerintah setempat dan beberapa syarat lainnya. Investasi sub penyalur dapat didukung oleh pemerintah dan juga Dana Desa. Di Indonesia terdapat 167 sub penyalur dan khusus di NTT terdaoat 68 sub penyalur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/drsagustinus-niga-dapawole-menerima-kunjungan-bph-migas.jpg)