KEJAM, Suami Tega Dorong Istri Hamil 7 Bulan ke Jurang Demi Uang Asuransi, Modusnya Pura-pura Selfie

KEJAM, Suami Tega Dorong Istri Hamil 7 Bulan ke Jurang Demi Uang Asuransi, Modusnya Pura-pura Selfie

Editor: Adiana Ahmad
New Flash via Mirror
Hakan aysal dan Semira Aysal sebelum sang isteri tewas jatuh di jurang 

KEJAM, Suami Tega Dorong Istri Hamil 7 Bulan ke Jurang Demi Uang Asuransi, Modusnya Pura-pura Selfie

POS-KUPANG.COM - Tidak ada kata yang pantas untuk menggambarkan kekejaman seorang suami di Turki bernama Hakan Aysal (40). 

Ia tega membunuh istrinya yang sedang hamil hanya demi uang asuransi.  

Cara membunhnya juga terbilang sadis.

Ia mendorong istrinya yang sedang hamil 7 bulan dari tepi jurang.

Ia berpura-pura mengambil foto selfie bersama istrinya, Semra Aysal (32), di tepi jurang yang dalamnya mencapai 1.000 kaki (304 meter).

Tiba-tiba, Hakan mendorong istrinya masuk jurang 300 meter lebih itu hingga sang istri tewas seketika itu juga.

Motifnya diketahui adalah Hakan mendapat segepok duit asuransi atas kematian istrinya.

Diberitakan Mirror, Selasa (16/2/2021), peristiwa pembunuhan ini terjadi saat pasangan suami istri asal Turki itu sedang berlibur di Butterfly Valley, Kota Mugla, tenggara Turki, pada Juni 2018.

Polisi menuduh Hakan sengaja mendorong Semra dari tebing tempat dia terbunuh seketika saat mereka sedang berlibur di Butterfly Valley.

()Sebelum tewas terbunuh karena didorong masuk jurang, Semra Aysal dan suaminya Hakan Aysal menghabiskan tiga jam bersama di tebing.
Semra yang hamil tujuh bulan dibunuh bersama anaknya yang belum lahir.

Pasangan itu telah mengambil gambar di tebing, dan jaksa penuntut mengklaim bahwa kecelakaan itu sebenarnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sehingga dia bisa mendapatkan uang dari asuransi yang dia ambil beberapa saat sebelumnya.

Dalam dakwaan yang disiapkan untuk kejahatan pembunuhan yang disengaja terhadap suaminya, disebutkan bahwa dia merencanakan pembunuhan istrinya dengan terlebih dahulu mengambil asuransi kecelakaan diri atas namanya dengan jaminan 400.000 lira Turki atau sekitar Rp800 juta (kurs Rp2.000/lira Turki) .

Dan satu-satunya penerima ahli waris adalah dirinya sendiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved