KABAR TERBARU Rizieq Shihab Mati-matian Pertahankan Markaz Syariah di Megamendung, Ini Penjelasannya
Seperti diketahui, belum lama ini, PTPN VIII melaporkan 250 orang yang ada di Ponpes Markaz Syariah termasuk Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Sebab, Sugito mengklaim, HGU milik PTPN VIII atas lahan yang disengketakan telah dibatalkan dan putusannya sudah inkrah di tingkat kasasi.
Menurutnya, saat itu, sembilan penggarap atau pengelola lahan menggugat HGU milik PTPN VIII ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi, Sugito mengaku masih perlu mengecek apakah lahan yang menjadi lokasi pondok pesantren termasuk dalam gugatan.
“Tapi semoga PTPN bisa berpikir jernih bahwa tidak perlu sampai proses hukum.
Tapi kan pernah ada gugatan oleh 9 penggarap di mana HGU dari pihak PTPN dikalahkan karena memang betul-betul tanah itu tidak dirawat dan ditelantarkan,” katanya.
Di samping itu, Sugito berharap sengketa ini selesai tanpa proses hukum dikarenakan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui salah satu deputinya telah bersedia menjadi mediator.
Pihak kuasa hukum mengaku sudah bertemu dengan salah satu deputi di Kemenko Polhukam bernama Sugeng Purnomo.
“Mereka (Kemenko Polhukam) berjanji akan memanggil PTPN VIII dan kalau memang nanti sudah dipanggil dan ada yang perlu diklarifikasi, perlu didiskusikan atau perlu mediasi, pihak Menko Polhukam melalui deputinya Pak Sugeng Purnomo siap untuk melakukan itu,” tutur dia.
Diberitakan, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati menegaskan, pihaknya akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus HGU di pesantren tersebut.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan pendapatan pada negara.
Untuk itu, ia meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkannya kepada pihak PTPN VIII.
"Betul, itu ditujukan untuk seluruh okupan (termasuk lahan Pesantren Rizieq Shihab) ya," kata Naning dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Naning menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektar yang terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional Nomor :56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertanggal 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tanggal 4 Juli 2008.
Rizieq Shihab
Muhammad Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab
Markaz Syariah
Ponpes Markaz Syariah
Markaz Syariah di Megamendung
Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Sugito Atmo Prawiro
PTPN VIII
Bareskrim Polri
Perkebunan Gunung Mas
Berita Kupang Terkini
https://kupang.tribunnews.com
POS-KUPANG.COM
Soal Ujian Akhir Sekolah Pelajaran Bahasa Indonesia Tema 8 Untuk Kelas 5 SD Semester 2 |
![]() |
---|
Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan Jika AHY Bukan Cawapres Anies Baswedan |
![]() |
---|
Jadwal Penerimaan CPNS 2023, Kemenpan RB Soal Pembukaan Pendaftaran, Ini Syarat & Formasi CPNS |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Jumat 9 Juni 2023, Engkau Anakku, Cahaya Mataku |
![]() |
---|
Nama Cawapres Anies Makin Mengerucut, Jika Bukan AHY maka Khofifah Indar Parawansah |
![]() |
---|