KABAR TERBARU Rizieq Shihab Mati-matian Pertahankan Markaz Syariah di Megamendung, Ini Penjelasannya
Seperti diketahui, belum lama ini, PTPN VIII melaporkan 250 orang yang ada di Ponpes Markaz Syariah termasuk Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
KABAR TERBARU Rizieq Shihab Mati-matian Pertahankan Markaz Syariah di Megamendung, Ini Penjelasannya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan akan mempertahankan mati-matian lahan yang telah dibangun Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro. Dia mengatakan dirinya akan menolak semua permintaan untuk menyerahkan lahan itu kepada PTPN VII.
Adapun alasan yang disampaikan Sugito, adalah status lahan, PTPN VIII menelantarkan lahan puluhan tahun, hingga proses pembeliannya kepada penggarap atau pengelola.
Seperti diketahui, belum lama ini, PTPN VIII melaporkan 250 orang yang ada di Ponpes Markaz Syariah termasuk Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Sugito mengatakan, kliennya akan memberikan lahan itu kepada PTPN VIII jika sudah ada kepastian hukum.

“Jadi dari kami tidak akan pernah menyerahkan apapun kepada PTPN VIII kecuali ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Sugito ketika dihubungi Kompas.com (grup SURYA.co.id), Selasa (16/2/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu proses hukum terkait laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.
Diketahui, PTPN VIII melaporkan total 250 orang, termasuk Rizieq, ke Bareskrim dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin.
Dalam kasus tersebut, PTPN VIII mengklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Sementara, Sugito menuturkan, pihaknya membeli lahan melalui penggarap atau pengelola.
"Penggarap pada waktu itu juga menyampaikan bahwa lahannya ini adalah lahan yang sudah cukup lama terlantar dan tidak diurus oleh PTPN sehingga banyak warga di sekitaran PTPN VIII yang menggarap lahan tersebut," tuturnya.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan memang harus diselesaikan lewat proses hukum.

Akan tetapi, ia juga berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum.