Jangan Ditolak! Ini Ancaman Bagi yang Menolak Sebagai Penerima Vaksin Covid-19

Jangan Ditolak! Ini Ancaman Bagi yang Menolak Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 kena denda hingga dikenai ancaman UU Wabah Penyakit

Editor: Hermina Pello
PK/IST
ILUSTRASI - Jangan Ditolak! Ini Ancaman Bagi yang Menolak Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 FOTO : VAKSIN-Pelaksanaan vaksin Covid-19 di Puskesmas Nelle. 

Disebutkan, penundaan beberapa minggu pemberian dosis kedua vaksin, tidak sesuai dengan riset klinis maupun pertimbangan pemberian izin. Namun ketua grup pakar imunisasi WHO (SAGE), Alejandro Cravioto awal Januari lalu mengatakan kepada para wartawan, dalam kasus tertentu, pemberian dosis kedua vaksin BioNTech/Pfizer bisa ditunda selama beberapa minggu.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan berlangsung bertahap dari Januari 2021 hingga Maret 2022. Sebanyak 181 juta orang akan menerima vaksin Covid-19. Untuk menyuntikkan vaksin virus corona kepada 181 juta orang, pemerintah membutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kontan.Co.id dengan judul Ini ancaman sanksi penolak vaksin Covid-19, dari denda hingga bansos dicabut  https://kesehatan.kontan.co.id/news/ini-ancaman-sanksi-penolak-vaksin-covid-19-dari-denda-hingga-bansos-dicabut dan Vaksin Covid-19 Sinovac dosis kedua dimulai, ini akibatnya jika tertunda https://kesehatan.kontan.co.id/news/vaksin-covid-19-sinovac-dosis-kedua-dimulai-ini-akibatnya-jika-tertunda?page=all

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved