Jangan Ditolak! Ini Ancaman Bagi yang Menolak Sebagai Penerima Vaksin Covid-19
Jangan Ditolak! Ini Ancaman Bagi yang Menolak Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 kena denda hingga dikenai ancaman UU Wabah Penyakit
Jangan Ditolak! Ini Ancaman Bagi yang Menolak Sebagai Penerima Vaksin Covid-19 mulai dari denda hingga dikenai ancaman UU Wabah Penyakit
POS-KUPANG.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 pada 9 Februari 2021 lalu.
Beleid tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, Pepres Nomor 99 Tahun 2020.
Dalam aturan ini, terdapat ancaman hukuman bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19.
Selain itu, aturan tersebut juga menyebutkan, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sanksi bagi yang tidak mau divaksin Covid-19
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang menolak vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
Denda
Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona, juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Ketentuan hukuman itu dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin virus corona yang tersedia.
Jika ada kejadian ikutan pasca-vaksinasi (KIPI), maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh mekanisme jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif, atau ditanggung APBN bagi peserta non-aktif jaminan kesehatan nasional.
Sementara bila KIPI terjadi akibat produk vaksin dan menimbulkan kecacatan atau kematian, maka pemerintah memberikan kompensasi.
Mengenai Vaksin Covid-19 di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh masyarakat telah disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Rabu (13/1/2021). Vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Indonesia Rabu (27/1/2021).
Kenapa suntik vaksin Covid-19 Sinovac harus dua dosisi? Apa yang terjadi jika suntik vaksin Covid-19 Sinovac tidak sesuai jadwal?
Setiap penerima vaksin Covid-19 harus menerima suntikan 2x. Penerima vaksin Covid-19 harus mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan.
Jadwal vaksinasi Covid-19 harus dipatuhi. Pasalnya, suntik vaksin Covid-19 Sinovac ini berkaitan dengan pembentukan antibodi dan mutasi virus corona.
Pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua yang lebih lambat dikhawatirkan bisa memicu lebih banyak mutasi virus.
"Terdapat kemungkinan, perubahan skema pemberian dosis kedua vaksin virus corona semacam itu akan mempertinggi laju mutasi virus," demikian peringatan Florian Krammer, peneliti vaksin dari Icahn School of Medicine di New York dalam sebuah konferensi pers Science Media Center (SMC), dikutip Kompas.com dari DW Indonesia.
Vaksinasi Covid-19 harus dilakukan sebanyak dua kali.
Pasalnya, pada penyuntikan vaksin Covid-19 yang pertama, jumlah antibodi yang menetralkan virus masih rendah.
Jika tidak dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 yang kedua, bisa memicu infeksi tanpa gejala atau asimptomatik. Walhasil, ada kemungkinan munculnya varian Covid-19 yang mengalami mutasi yang lebih resisten terhadap antibodi yang baru terbentuk.
"Sebesar apa risikonya, sangat sulit diprediksi, tapi kemungkinannya relatif tinggi. Terutama jika pada kasus tingginya infeksi pada masyarakat, seperti yang terjadi di Inggris saat ini," kata pakar vaksin Kramer lebih lanjut.
"Varian virus baru ini akan jadi masalah global. Juga akan jadi masalah pada banyak kandidat vaksin yang saat ini sedang diteliti," demikian peringatan Krammer.
Peneliti vaksin dari New York itu menekankan, langkah berisiko tinggi semacam itu seharusnya tidak dilakukan. Dukungan untuk peringatan risiko mutasi virus semacam itu dilontarkan Hartmut Hengel, pakar virologi di rumah sakit Universitas Freiburg, Jerman. "Kita baru saja mengenal laju kecepatan mutasi virusnya. Jadi tenggat waktu antara pemberian dosis vaksin virus corona pertama dan dosis kedua, harus diikuti dengan tegas," ujar Hengel.
Lembaga pengawas obat-obatan Eropa (EMA) dan Lembaga pengawas makanan dan obat-obatan AS (FDA) juga merekomendasikan pemberian dua dosis vaksin virus corona sesuai regulasi yang disepakati saat memberikan izinnya.
Disebutkan, penundaan beberapa minggu pemberian dosis kedua vaksin, tidak sesuai dengan riset klinis maupun pertimbangan pemberian izin. Namun ketua grup pakar imunisasi WHO (SAGE), Alejandro Cravioto awal Januari lalu mengatakan kepada para wartawan, dalam kasus tertentu, pemberian dosis kedua vaksin BioNTech/Pfizer bisa ditunda selama beberapa minggu.
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan berlangsung bertahap dari Januari 2021 hingga Maret 2022. Sebanyak 181 juta orang akan menerima vaksin Covid-19. Untuk menyuntikkan vaksin virus corona kepada 181 juta orang, pemerintah membutuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kontan.Co.id dengan judul Ini ancaman sanksi penolak vaksin Covid-19, dari denda hingga bansos dicabut https://kesehatan.kontan.co.id/news/ini-ancaman-sanksi-penolak-vaksin-covid-19-dari-denda-hingga-bansos-dicabut dan Vaksin Covid-19 Sinovac dosis kedua dimulai, ini akibatnya jika tertunda https://kesehatan.kontan.co.id/news/vaksin-covid-19-sinovac-dosis-kedua-dimulai-ini-akibatnya-jika-tertunda?page=all