MK Tolak Gugatan Calon Bupati Manggarai Barat, Ahmat Atang : Tidak Kuat Bukti

Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Dr. Ahmad Atang 

MK Tolak Gugatan Calon Bupati Manggarai Barat, Ahmat Atang : Tidak Kuat Bukti

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pilkada Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang diajukan Maria Geong dan Silverius Sukur (paket Misi) sebagai calon bupati dan wakil bupati Mabar nomor urut 2, Senin (15/2/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmat Atang mengatakan, langkah yang diambil oleh Maria Gedong yang menggugat sengketa hasil Pilkada di Manggarai Barat 9 Desember lalu sudah tepat. Artinya, ada ruang hukum yang dimanfaat oleh pasangan calon untuk mencari kebenaran hukum atas apa yang dialaminya.

"Bagi saya, ini merupakan sikap politisi yang elegan dengan memanfaatkan ranah hukum untuk mencari keadilan," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Meski demikian, kata dia, proses hukum melalui Mahkamah Konstitusi tidak semuda seperti yang dibayangkan, karena ada sekian banyak syarat dan bukti hukum yang dijadikan acuan untuk memutuskan sengketa Pilkada. Apalagi, sebuah pelanggaran hukum pemilu harus memenuhi unsur sistimatis, terstruktur dan masif. 

Menurut dia, penolakan permohonan  gugatan itu karena tidak kuat bukti yang diajukan oleh penggugat. Dengan demikian, secara hukum tidak ada pintu lagi karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. 

"Terlepas dari dari itu, ada pelajaran berharga yang harus dipetik dari proses ini bahwa para politisi masih menaruh harapan besar pada institusi demokrasi (pengadilan) untuk memutuskan perkara politik. Maka apapun hasilnya harus diterima," katanya. 

Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan mengatakan, dalam perkara Pilkada, yang menentukan hasil adalah  bukti.

Jhon Tuba Helan
Jhon Tuba Helan (POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran)

MK Tolak Gugatan Pasangan Geong - Sukur, PDI Perjuangan dan Nasdem Satu Kata : Keputusan Adil

Paulus Moa Himbau Masyarakat NTT Patuh Prokes dan Jaga Kamtibmas

Kepedulian Pemuda Lintas Kelurahan Cegah Penularan Covid-19 di Kupang, NTT

Pemprov NTT Setujui 6 Ranperda Inisiatif Dewan,Termasuk Perlindungan & Pengolahan Lingkungan Hidup

"Jika ada bukti, tapi lemah sebaiknya jangan berperkara. Saya belum baca putusan, tapi diperkirakan bukti tidak kuat atau tidak lengkap dan mungkin materi gugatan bukan merupakan kewenangan MK," tandasnya.(Laporan Reporter Pos Kupang, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved