Pilkada Mabar: Bawaslu Kabupaten Mabar Apresiasi Putusan MK
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pilkada Mabar: Bawaslu Kabupaten Mabar Apresiasi Putusan MK
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2021).
MK tidak menerima gugatan sengketa pilkada Kabupaten Mabar, yang diajukan Maria Geong dan Silverius Sukur (paket Misi) sebagai calon bupati dan wakil bupati Mabar nomor urut 2.
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
"Kami mengapresiasi putusan MK, apa yang sudah diputuskan, kami tinggal melanjutkan untuk melakukan pengawasan penetapan paslon terpilih 5 hari ke depan," kata Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian saat dihubungi per telepon.
Selanjutnya, Bawaslu Mabar akan melakukan pengawasan tindak lanjut dari KPU Mabar untuk penetapan dan pelantikan bupati dan wakil bupati Mabar terpilih yakni Edistasius Endi dan dr Yulianus Weng (paket Edi-Weng).
"Maksimal 5 hari setelah putusan MK, KPU harus melakukan penetapan calon terpilih. Nanti setelah itu dibawa ke paripurna DPRD lalu direkomendasikan ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri," tegasnya.
Saat dimintai komentarnya terkait proses demokrasi di Kabupaten Mabar, Simeon Sofan Sofian mengaku, berterima kasih atas dukungan dan peran serta semua pihak sehingga pilkada dapat berjalan dengan baik.
"Kami ucapkan terima kasih, proses ini berjalan dengan baik tanpa ada anarkis, demo dan keributan. Kami apresiasi kepada masyarakat dan tim sukses dapat menahan diri, tidak melakukan provokasi dan lain sebagainya.
Kami apresiasi karena menjaga pilkada kita berjalan dengan baik, damai, bermartabat dan berintegritas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pilkada Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang diajukan Maria Geong dan Silverius Sukur (paket Misi) sebagai calon bupati dan wakil bupati Mabar nomor urut 2, Senin (15/2/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Sidang putusan ini digelar MK secara virtual pada Senin sore. Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyarawah sebanyak 9 hakim konstitusi yakni Anwar Umar selaku hakim ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan M. P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Ernu Nurbaningsih, Suhartono dan Daniel Yusmich P. Foech.
Putusan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pertimbangan, selain karena tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana syarat ketentuan pasal 158 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga karena terkait dalil-dalil lainnya yang diajukan pemohon tidak dapat ditunjukkan bukti dan keterkaitannya dalam mempengaruhi perolehan hasil suara maka MK tidak mempertimbangkannya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, MK menyampaikan bahwa tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.
• Kapolda NTT Ikuti Rapim TNI POLRI Tahun 2021 Secara Virtual
• Bantu Plester Makam, Warga Ungkap Senang Hati Peran Babinsa Hadir Dalam Setiap Kegiatan
“Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/simeon-sofan-sofian.jpg)