Berita TTU Terkini
Datangi Kejari TTU, Warga Desa Pantae Pertanyakan Kejelasan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
-Puluhan warga Desa Pantae, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), setempat.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Puluhan warga Desa Pantae, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), setempat.
Kedatangan puluhan warga ke kantor Kejari TTU tersebut guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi oleh Kepala Desa Pantae, Bernadus Daniel Usfinit terkait sejumlah item pembangunan fasilitas yang dilaksanakan sejak menjabat sebagai Kades.
Warga menyebut sejak satu tahun pasca-pelaporan dugaan kasus tersebut, pihaknKejari TTU enggan mengonfirmasi atau memberitahukan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada warga setempat. Bahkan dugaan kasus tersebut seolah didiamkan tanpa kejelasan.
Salah satu warga Desa Pantae, Laurensius Taeki, kepada Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 15/02/2021 saat mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU mengatakan, tujuan kedatangan warga Desa Pantae ke Kejari TTU adalah untuk mempertanyakan tindaklanjut pengaduan yang dilayangkan warga Pantae satu tahun yang lalu.
Dalam kunjunga pertama tersebut, pihaknya telah melapokan dugaan penyelewengan dana desa dalam pelaksanaan pengerjaan proyek seperti, pembangunan 15 unit rumah yang hingga kini belum rampung dikerjakan. Adapun volume pekerjaan yang belum dikerjakan diantaranya, daun pintu, jendela dan bentangan lantai belum terpasang.
Sementara itu, ujar Laurensius, upah para tukang dalam pembangunan gedung TK/PAUD sebesar 12 juta belum diberikan. Salah satu item dalam paket pekerjaan tersebut yakni WC juga belum dikerjakan karena tak ada lagi material pembangunan.
Tak hanya itu, pembangunan toga buah gapura dengan pagu anggaran masing-masing sebesar 17 juta juga tidak terlaksana. Kepala desa disebut hanya membangun satu fondasi gapura, selanjutnya tidak ada pengerjaan.
Sedangkan, pembangunan infrastruktur lain yang sarat dugaan penyelewengan adalah, pembangunan jalan setapak sepanjang 100 meter.
"Sesuai RAB pembangunan tersebut akan menggunakan 113 red sirtu. Namun, dalam pelaksanaan hanya 15 red," bebernya.
Sementara itu, warga lainnya, Hendrikus Omenu menjelaskan, dalam proyek pengadaan anakan mente kepala desa telah mengadakan kawat duri untuk pemasangan pagar keliling. Namun, sayangnya areal perkebunan mente tidak dipagar sementara material yang dibeli dan Bibit mente pun tidak diketahui keberadaannya.
Proyek pembangunan embung yang seharusnya menggunakan jasa eksavator selama 80 jam, ternyata dalam realisasi hanya bekerja selama 8 jam.
Ironisnya, hingga kini embung tidak bisa dimanfaatkan. Tidak hanya itu, program lainnya sepertu pengadaan 40 ekor sapi dengan harga 4 juta per ekor pun dinilai sangat memrihatinkan.
• INI DIALAMI Pramugari Cantik demi Selamatkan Tunangan saat Kecelakaan Mobil MEWAH BMW
Kondisi sapi yang dibeli jauh dari harapan bahkan ada yang mati setelah diterima. Sementara rencana pengadaan ternak babi juga tidak terlaksana meskipun sudah ada dana yang dikeluarkan untuk pembuatan kandang untuk tiga kelompok dengan masing 2 juta.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Noven Bulan, dalam dialognya bersama perwakilan warga Pantae mengatakan, berdasarkan laporan awal yang diterima dari masyarakat pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit Inspektorat ada temuan sebesar 15 juta. Kepala Desa Pantae telah dianjurkan menyetor kerugian negara ke kas daerah dan hal tersebut telah dilaksanakan.