Pria Bersetubuh dengan Pacarnya yang Masih Anak-anak Dipergoki Warga, Polisi: Tetap Dijerat Hukum!
Melakukan perbuatan cabul bukan saja melanggar normal sosial tetapi juga melanggar normal hukum yang berlaku
Pria Bersetubuh dengan Pacarnya yang Masih Anak-anak Dipergoki Warga, Polisi: Tetap Dijerat Hukum!
POS KUPANG.COM -- Melakukan perbuatan cabul bukan saja melanggar normal sosial tetapi juga melanggar normal hukum yang berlaku
Apalagi melakukan percabulan pada anak-anak atau remaja yang masih dibawa umur
Seorang pria kepergok bersetubuh dengan pacarnya membuat heboh warga.
Pasalnya, sang pria bersetubuh dengan pacarnya yang masih di bawah umur, sehingga buat resah masyarakat.
Kejadian pria kepergok warga setubuhi pacar sendiri ini terjadi di Desa Kalisada , Kecamatan Seririt , Kabupaten Buleleng , Bali
• MAKIN Panas, Musuh China Bertambah, Kini Kapal Selam Perancis Ikut Patroli di Laut China Selatan
• KABAR DUKA dari Keluraga Anang Hermansyah, Istri dan Anak-anak Anang Dikabarkan Positif Covid-19
• Kesehatan Ashanty Mengkawatirkan Setelah Terkena Covid-19, Alami Demam Tinggi hingga Sesak Napas
• Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jika Lolos CPNS 2021
PS (30), inisial pria berhubungan intim dengan pacar sendiri berujung kepergok warga, tengah berurusan dengan kepolisian Polres Buleleng
Aksinya terjadi pada Sabtu 5 Februari 2021 siang, tepat di samping rumah sang kekasih berinisial L.
Kejadian itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Buleleng , AKP Vikcy Tri Haryanto, Minggu (14/22021).
Dia mengatakan, saat PS berhubungan intim dengan pacar sendiri, seorang warga memergokinya.
Hingga pada akhirnya, perbuatan persetubuhan itu berhasil diketahui oleh orangtua L.
Hal itu langsung dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada Senin 8 Februari 2021.
Pasca menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap L.
Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka PS, pada Kamis 11 Februari 2021.
"Pelaku dan korban memang berpacaran. Jadi persetubuhan ini dilakukan atas dasar suka sama suka"
"Namun demikian, melihat korban masih berada dibawah umur, pelaku tetap dijerat hukum."
"Persetubuhan ini diakui pelaku baru satu kali dilakukan," jelasnya.
Sementara terkait dugaan adanya seorang warga yang sempat melihat korban dan pelaku lakukan persetubuhan itu, kata AKP Vicky masih diselidiki oleh pihaknya.
"Pelaku sudah kami amankan. Kasus rencananya akan kami rilis Senin 15 Februari 2021. Jadi lengkapnya tunggu saat rilis saja ya," pungkasnya.
Istri Selingkuh dengan Oknum TNI
Seorang istri selingkuh dengan oknum TNI sampai akhirnya dipergoki suaminya.
Bahkan ia dipergoki ketika sedang berhubungan intim dengan oknum TNI tersebut di sebuah hotel.
Kini oknum TNI tersebut telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo pada 15 Desember 2020.
Oknum TNI berpangkat Serda dengan inisial HK itu kini telah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Serda HK rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Namun, putusan pengadilan militer tinggi itu justru menguatkan putusan dari pengadilan militer yang terdahulu.
Perselingkuhan berawal dari permintaan pertemanan terdakwa di sebuah aplikasi medsos, pada Desember 2019 kepada seorang wanita berinisial RST.
Mereka kemudian saling berkomunikasi dan menceritakan kehidupannya.
Ternyata keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan sah.
Selanjutnya keduanya semakin dekat karena kerap bertemu untuk makan antara Januari sampai Maret 2020.
Serda HK kemudian berhubungan intim pertama kali dengan RST yang merupakan istri orang itu pada April 2020.
Serda HK masih beberapa kali berhubungan intim lagi dengan RST yang bekerja sebagai bidan di rumah sakit itu antara April sampai dengan awal Mei sampai akhirnya perselingkuhan itu terbongkar.
Terbongkarnya Perselingkuhan
Perselingkuhan serda HK dan RST terbongkar berawal dari kecurigaan suami RST.
Suami RST rupanya heran dengan perubahan perilaku istrinya itu.
Dalam kesaksiannya di putusan, sang istri jadi ingin cepat selesai jika berbicara via telepon dengannya.
Ia kemudian meminta seorang rekannya untuk membuntuti sang istri sebab ketika itu dia berdinas di luar kota.
Suami RST ini rupanya seorang anggota TNI juga dan berpangkat praka.
Namun berdinas di tempat yang berbeda provinsi dengan tempat tinggal istrinya.
Peristiwa perselingkuhan itu kemudian terbongkar ketika sang suami tengah pulang ke rumah pada 7 Mei 2020.
Ketika itu sang istri pamit keluar dengan alasan ingin menjenguk seseorang.
Sang suami kemudian meminta temannya membuntuti dan akhirnya diketahui bahwa RST masuk ke hotel bersama seorang pria.
Sang suami kemudian melapor ke markas militer dan bersama polisi militer menggerebek RST dan selingkuhannya di hotel.
Saat digerebek, RST dan serda HK baru saja berhubungan intim.
Kasus ini pun dilaporkan dan berujung pada pemecatan serda HK dari dinas militer dan divonis 8 bulan penjara.
Istri Selingkuh dengan Driver Online
Sementara itu, sebelumnya, seorang istri selingkuh divonis penjara oleh hakim. .
Wanita berinisial YA (25) terlibat kasus selingkuh dengan seorang driver online berinisial BEP.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah memvonis hukuman penjara 3 bulan terhadap YA dalam kasus perselingkuhan ini.
Putusan pengadilan ini djatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.
Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.
Begitu juga dengan BEP yang telah memiliki istri dan dua anak.
Namun, rupanya YA selingkuh dengan BEP bahkan mereka kemudian berpacaran.
Dalam perselingkuhan itu kemudian YA dan BEP pernah melakukan beberpa kali hubungan intim.
Salah satu hubungan intim antara YA dan BEP dilakukan di sebuah rumah kos.
Hubungan gelap antara YA dan BEP kemudian terbongkar pada 29 Oktober 2019.
Suami YA, yakni CB terkejut ketika mengetahui perselingkuhan YA.
Awalnya seorang kawan CB mendadak menelepon dan mengungkapkan bahwa istrinya masuk ke sebuah hotel.
Kawan CB mengira bahwa YA masuk ke hotel bersama CB.
Namun, CB mengungkapkan bahwa dirinya berada di rumah dan istrinya ia sebut sudah pergi dari rumah sejak 3 hari lalu dengan alasan tertentu.
Sekitar 2 hari kemudian, barulah BEP mengantar YA pulang ke sebuah perumahan di Lampung.
Saat itulah CB mendatangi YA yang baru turun dari mobil dan bertanya siapa yang mengantarnya.
YA lalu mengaku bahwa ia diantar sopir taksi online.
CB tidak percaya dan memaksa melihat ponsel milik sang sopir yang sebenarnya selingkuhan YA itu.
Ternyata akun aplikasi taksi online sopir tersebut tidak aktif dan CB sadar bahwa istrinya berbohong.
Setelah itu teman-teman CB datang dan ikut menginterogasi BEP.
BEP pun mengaku bahwa ia dan istri CB berpacaran dan telah berhubungan intim beberapa kali.
Berikutnya perselingkuhan ini pun dilaporkan ke polisi dan akhirnya disidangkan. Ya lalu divonis hukuman 3 bulan penjara.
Guru PNS Dihamili Selingkuhan
Sementara itu, sebelumnya, seorang istri selingkuh dari suaminya, bahkaan akhirnya hamil oleh selingkuhannya itu.
Istri yang selingkuh itu adalah seorang guru PNS yang telah bersuami. .
Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.
Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.
Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhan yang juga seorang guru adalah SJ (39).
AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.
Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.
Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.
Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.
Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.
Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.
Sedangkan perselingkuhan antaraa AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019 sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SU pada Maret 2020.
"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan,red) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan,red) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan,red) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.
Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina.
Hakim menghukum AS dengan 2 bulan penjara.
Sedangkan SJ, selingkuhan AS, lebih telak lagi terbukti telah melakukan perbuatan zina dan divonis 4 bulan penjara.
Penyebabnya SJ belum bercerai dari istrinya, bahkan kemudian menikahi siri AS tanpa sepengetahuan sang istri.
Kemudian, SJ juga diketahui telah memiliki anak dari pernikahan dengan istri sahnya.
Bahkan, istri SJ pula yang kemudian melaporkan perselingkuhan antara SJ dan AS ke Polres Bone engan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020.
Kronologi Skandal Perselingkuhan
Dalam surat putusan tersebut, terlihat bagaimana awal perselingkuhan sampai akhirnya terbongkar.
Hubungan dekat antara SJ dan AS mulai terjadi pada tahun 2017.
Di tahun yang sama, dari kesaksian istri sah SJ, SJ meninggalkan istri sahnya pada Mei 2017, tetapi statusnya masih menikah.
Istri SJ, dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, disebut masih mencoba mempertahankan rumah tangganya.
Namun, ketika sedang berusaha mempertahankan rumah tangganya, SJ justru sudah mulai berhubungan dekat de