Pembebasan Lahan di Napun Gete Tanggung APBD II Sudah Tuntas

Pembebasan lahan atas pembangunan Bendungan Napun Gete di Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Foto Bendungan Napun Gete di Sikka sedang ditinjau Bupati Sikka, Robby Idong 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pembebasan lahan atas pembangunan Bendungan Napun Gete di Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka yang menjadi tanggungjawab Pemkab Sikka melalui APBD II sudah tuntas.

Yang mana proses pembayaran ganti rugi lahan warga sudah selesai dibayar sejak dua tahun yang lalu.

Saat ini, pembayaran lahan yang belum tuntas menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui dana APBN.

Belum Ada Informasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur

Di mana 24 KK bersama bangunan publik seperti kapela, sekolah dan posyandu yang terkena dampak. Untuk lahan warga sudah ada dananyta tapi terkendala lahan. Sedangkan fasilitas umum seperti kapela, sekolah dan posyandu perlu dilakuka relokasi.

Kadis PUPR Sikka, Tomy Lameng kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin (15/2/2021) siang menjelaskan, ganti lahan wargan yang menjadi tanggungjawab Pemkab Sikka sudah selesai dua tahun yang lalu.

Personel Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Donorkan Darah Buat Penderita Sakit Ginjal

Mengenai lahan warga yang belum dibayar, Tomy mengaku menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kantor Balai Wilayah Sungai karena PPK ganti rugi ada di lembaga tersebut.

"Ada pembayaran lahan yang menjadi kewenangan dana APBN dan APBD II. Kalau APBD II tidak ada masalah sudah selesai. Sekarang ini ada yang belum dilakukan pembayaran menjadi pihak lain," kata Tomi.

Ia menjelaskan, sampai sekarang proses pembayaran dari dana APBN tidak melibatkan Dinas PUPR Sikka karena ada PPK-nya dari Kantor Balai Sungai di Kupang.

"Perlu kami tegaskan pembayaran ganti rugi melalui APBD II sudah selesai," tegas Tomi.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere dari Camat Waiblama, ada 24 KK yang lahannya belum dibayar dan sudah ada pertemuan dalam Februari 2021 ini akan dibayar. Proses pembayaran mengalami kendala teknis karena ada persoalan nomor NIK KTP dan KK 7 KK yang perlu diluruskan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved