Oknum TNI Ini Selingkuh Lagi dengan Istri Orang, Padahal Sudah Punya 2 Istri, Begini Kisahnya

Aksi perselingkuhan bisa dilakukan siapa saja padahal peruatan ini sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan normal sosial dan dilarang agama dan h

Editor: Alfred Dama
TANGKAPAN LAYAR VIDEO THE SUN
Video perselingkuhan istri yang sengaja diputar suaminya saat pesta syukuran merayakan kehamilan sang istri. Istrinya ternyata dihamili oleh selingkuhannya. 

Oknum TNI Ini Selingkuh Lagi dengan Istri Orang, Padahal Sudah Punya 2 Istri, Begini Kisahnya

POS KUPANG.COM -- Aksi perselingkuhan bisa dilakukan siapa saja padahal peruatan ini sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan normal sosial dan dilarang agama dan hukum formal

Namun masih ada saja orang berselingkuh termasuk oleh oknum anggota TNI

Seorang oknum TNI yang telah memiliki 2 istri masih nekad selingkuh dengan istri orang.

Wanita yang ia ajak selingkuh itu pun sudah punya suami yang juga seorang anggota TNI.

Oknum TNI yang terjerat kasus perselingkuhan Itu adalah seorang bintara berpangkat pelda.

Nama oknum TNI selingkuh itu disamarkan dalam putusan hakim.

Sedangkan selingkuhan oknum TNI itu adalah istri dari anggota TNI berpangkat serda.

Hakim pengadilan militer sudah menjatuhkan vonis penjara 5 bulan dan memecat oknum TNI berpangkat pelda itu dari dinas militer.

Putusan pengadilan ini dijatuhkan hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Kamis, 14 Januari 2021.

Putusan ini juga sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dengan seluruh nama dan lokasi disamarkan. 

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana kasus selingkuh itu berawal, lalu terbongkar, dan berakhir.

Awalnya, oknum TNI itu bertemu dengan istri orang yang kemudian ia ajak selingkuh di sebuah bus pada 28 April 2019.

Mereka kebetulan duduk bersebelahan lalu berbincang-bincang.

Saat itu mereka mengobrol tentang kondisi keluarga mereka masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved