KASN Lempar Aduan Soal Din Syamsuddin ke Satgas Radikalisme dan Kemenag
Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerima pengaduan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) terkait Din Syamsudin
KASN Lempar Aduan Soal Din Syamsuddin ke Satgas Radikalisme dan Kemenag
POS KUPANG.COM -- Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerima pengaduan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) terkait Din Syamsudin
Namun lembaga itu belum memberikan rekomendasi apapun mengenai laporan itu
Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB ( GAR ITB ) melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN), dengan tuduhan radikal.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku telah menerima laporan dari GAR ITB itu.
Namun, Agus menegaskan pihaknya tidak memberikan rekomendasi apapun, dan hanya meneruskan laporan GAR ITB ke Satgas Radikalisme dan Kementerian Agama
• Oknum TNI Ini Selingkuh Lagi dengan Istri Orang, Padahal Sudah Punya 2 Istri, Begini Kisahnya
• Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jika Lolos CPNS 2021
• Bunga Citra Lestari Sudah Setahun Menjanda Tapi Masih Sendiri, Akankah Cari Pendamping Baru?
"Kami tidak memberikan rekomendasi apapun, dan hanya meneruskan laporan GAR ITB."
"Sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang kami lakukan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (15/2/2021).
Agus juga menyebutkan, pihaknya belum menemukan bukti apa pun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Ia kembali menegaskan, KASN akan meneruskan laporan tersebut ke Satgas Radikalisme dan Kemenag.
Karena, laporan yang dilayangkan oleh GAR ITB ini terkait laporan dugaan radikalisme.
"Tetapi tidak ada pernyataan apapun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), mendesak KASN untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.
GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti laporan Din Syamsuddin dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:
1. Din Syamsuddin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.
GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.
2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko terjadinya proses disintegrasi bangsa.
Dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada 1 Juni 2020, GAR menilai saat itu Din menunjukkan kekonsistenannya menyuarakan penilaian negatif terhadap pemerintah.
Webinar itu digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).
3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah yang sah.
Bertepatan dengan pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din dinilai telah mengeluarkan pernyataan, dianggap sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.
GAR ITB menilai penyampaian Din dikesankan seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.
4. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah.
GAR ITB berpendapat, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi Din Syamsudin di dalam kepemimpinan kelompok KAMI.
Oleh karenanya, kedudukan Din di kelompok KAMI terhadap pemerintah dinilai cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.
5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
Pidato Din pada saat deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat, 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik.
Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.
6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
Bukti yang dilampirkan GAR ITB mengenai respons Din Syamsuddin terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber.
Din menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.
Faktanya, tindak kriminal pidana penganiayaan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber tersebut, adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.
KASN lalu merespons laporan GAR ITB.
Dari surat penjelasan Kemenpan RB bernomor B/23/SM.00.04/2021 yang diteken Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko, laporan GAR ITB perihal kasus dugaan radikalisme ASN Din Syamsuddin tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.
"Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB. Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021."
"Perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin MA PhD NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta."
"Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L terkait."
"Dan hasil pembahasan dengan Tim Satgas Radikalisme segera kami sampaikan sesegera mungkin. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih," begitu isi surat tersebut.*
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Berikan Rekomendasi, KASN Lempar Aduan Soal Din Syamsuddin ke Satgas Radikalisme dan Kemenag, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/15/tak-berikan-rekomendasi-kasn-lempar-aduan-soal-din-syamsuddin-ke-satgas-radikalisme-dan-kemenag?page=all.