Pasok Narkoba ke NTT, Polisi dari Polda NTT Amankan Warga Sunggal Sumatera Utara 

Tiba di bandara, HT langsung digelandang ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
HT, warga Sunggul Medan saat tiba di bandara El Tari Penfui Kupang, Minggu (14/2/2021). 

"Kita jemput HT ke Medan dan kita dalami peran HT di Polda NTT," tandas Perwira Akpol 2004 ini.

Polisi sebelumnya mengamankan Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.

Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba di kantor JNE Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Tito mengaku sudah lama memakai narkoba bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang Jawa Timur beberapa tahun lalu.
Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.

Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar NTT dan baru dua kali pemesanan.

Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka digunakan sendiri. 
Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat  Tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Begini Profil Bendungan Napun Gete-Sikka Yang akan Diresmikan Presiden Jokowi

Kepada keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved