Rizieq Shihab

Mengkhawatirkan, Begini Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Penjara, Sesak Nafas Terus, Bikin Syok

Mengkhawatirkan, Begini Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Penjara, Sesak Nafas Terus, Bikin Syok

Editor: maria anitoda
Dok Tribunnews
Mengkhawatirkan, Begini Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Penjara, Sesak Nafas Terus, Bikin Syok 

Tabung Oksigen di Polda

Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab mengaku sempat mengalami sesak napas saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian pun angkat bicara terkait pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum dari Rizieq tersebut yakni Sugito Atmo Prawiro.

"Menurut dia napasnya kurang itu, tapi memang menurut beliau dia ada riwayat jantung menurut pengakuan ke saya ya, ke dokter juga iya."

"Jadi dia ke mana-bawa bawa oksigen. Jadi tabung oksigen diminta dibawa dari rumah," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat, ketika dihubungi, Jumat (7/1/2021) lalu.

Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tabung oksigen saat Rizieq menyatakan sesak napas.

Akan tetapi, Rizieq disebutnya menolak tabung oksigen tersebut. Yang bersangkutan meminta tabung oksigen untuk dibawakan keluarganya dari rumah.

"Sama dokter diperiksa terus dia bilang agak sesak napas, sama dokter dilihat, dikasih oksigen, dia nggak mau. Dia mintalah oksigen dari rumah," kata dia.

Usut punya usut, Rahmat mengatakan Rizieq mengatakan memang selalu membawa tabung oksigen setiap kali bepergian.

Jika merasa tidak enak badan, Rizieq akan menggunakan tabung oksigen tersebut.

Mendengar hal itu, Rahmat pun tak mempermasalahkan kebiasaan dari Rizieq.

Diketahui Rizieq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya, yang dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi, di kediamannya di Petamburan pada 14 November lalu.

Sekitar 10.000 tamu undangan diperkirakan hadir dan menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Adapun Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Habib Rizieq dilaporkan Perusahaan BUMN ke polisi

Deretan HP RAM 6GB Terbaik Bisa Jadi Pilihan untuk Gaming 

DPRD Kabupaten Kupang Pantau Pendistribusian Pupuk untuk Petani

Bupati Gidion Berharap Semua Tenaga Kesehatan di Sumba Timur Terima Vaksin Covid-19

Update Covid-19 di Manggarai Barat : Angka Kesembuhan Pasien Positif Capai 272 Pasien

Berstatus sebagai tersangka, Habib Rizieq Shihab kembali tersandung kasus baru.

Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) itu dilaporkan ke polisi oleh salah satu BUMN.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polisi,  Jumat (22/1/2021).

Habib Rizieq Shihab dilaporkan atas penggunaan lahan tanpa izin untuk pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.  

Saat ini sendiri Habib Rizieq Shihab masih mendekam di Penjara.

Dirinya menjadi tersangka terkait kasus kerumunan massa.

Merespons pelaporan tersebut, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya Rizieq Shihab, serta anggota tim hukum lainnya.

Koordinasi akan dilakukan pada Senin (25/1) pekan depan.

"Insya Allah besok Senin kami akan berkordinasi dulu dengan tim kuasa hukum lainnya. (Termasuk Rizieq Shihab) Iya tentunya," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).

Upaya koordinasi itu dimaksudkan untuk membahas langkah lanjutan yang sesuai atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.

"Untuk menentukan langkah apa yang pas untuk kepentingan klien kami," ucapnya.

Diketahui PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.

Rizieq Shihab jadi satu di antara pihak terlapor.

Deretan HP RAM 6GB Terbaik Bisa Jadi Pilihan untuk Gaming 

DPRD Kabupaten Kupang Pantau Pendistribusian Pupuk untuk Petani

Bupati Gidion Berharap Semua Tenaga Kesehatan di Sumba Timur Terima Vaksin Covid-19

Sebelumnya, pihak PTPN VIII memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.

Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.

Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha

Aziz mengatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/14/kondisi-habib-rizieq-setelah-2-bulan-ditahan-kerap-alami-sesak-nafas-hingga-selesaikan-disertasinya?_ga=2.181932901.317292173.1613302070-857069526.1598522647

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved