Berita Viral Terkini

JENIS HUKUMAN Bagi ANDA Menolak Vaksin, Ini HUKUMANNYA PERPRES di Teken Jokowi

Ada hukuman baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bagi warga yang menolak divaksin Covid-19 dan telah ditunjuk

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi SDM Kesehatan Jatim. Warga yang menolak vaksin akan mendapatkan hukuman atau sanksi administratif. 

POS KUPANG.COM--- - Ada hukuman baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bagi warga yang menolak divaksin Covid-19 dan telah ditunjuk sebagai penerima vaksin. 

Adapun pemerintah mencanangkan vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan TNI Polri mulai Januari, sedangkan untuk masyarakat umum mulai April 2021.

Apa saja hukuman atau sanksi yang akan diberikan kepada warga yang menolak divaksin Covid-19? 

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi SDM Kesehatan Jatim. Warga yang menolak vaksin akan mendapatkan hukuman atau sanksi administratif.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi SDM Kesehatan Jatim. Warga yang menolak vaksin akan mendapatkan hukuman atau sanksi administratif. (istimewa)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020, penolak akan menerima sanksi administratif.

Apa saja sanksi administratif yang akan diberlakukan?

Perpres itu diteken pada 9 Februari 2021. 

Terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) sebagaimana dikutip tribunnews.com dari Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).

Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan sanksi administratif.

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya saat divaksin Covid-19 tahap kedua, Jumat (5/2/2021).
ilustrasi: Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya saat divaksin Covid-19 tahap kedua, Jumat (5/2/2021). (Foto kiriman Penrem 161/Wira Sakti Kupang)

Di antaranya, yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

VAKSINASI NAKES LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2). RS Husada Utama mulai melakukan vaksinasi kepada nakes lansia dimana hari pertama diikuti 22 nakes lansia.
VAKSINASI NAKES LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2). RS Husada Utama mulai melakukan vaksinasi kepada nakes lansia dimana hari pertama diikuti 22 nakes lansia. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, satu di antaranya, terkait kondisi kesehatan.

Tenaga kesehatan di Puskesmas Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu disuntik vaksin Sinovac Covid-19, Senin (8/2/2021).
ilustrasi:Tenaga kesehatan di Puskesmas Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu disuntik vaksin Sinovac Covid-19, Senin (8/2/2021). (POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS)

Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.

Vaksinasi masyarakat umum mulai April 2021

Kementerian kesehatan masih terus menfinalisasi tahapan dan jumlah sasaran penerima vaksinasi Covid-19.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi untuk masyarakat umum dijadwalkan pada April 2021.

Nantinya, diawali dengan 63,9 juta masyarakat umun di daerah dengan risiko tinggi

"Untuk masyarakat sendiri itu akan dimulai paling cepat bulan April 2021. Khususnya untuk di daerah berisiko tinggi ataupun provinsi-provinsi yang selama ini adalah provinsi dengan zona merah," ujar Nadia dalam webinar bersama RSUI, Sabtu (13/2/2021).

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H.,M.Hum., menjalani vaksinasi covid-19 sinovac tahap II, Selasa (9/2/2021)
ilustrasi: Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H.,M.Hum., menjalani vaksinasi covid-19 sinovac tahap II, Selasa (9/2/2021) (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Kemudian, dilanjutkan ke masyarakat lain dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin sebanyak 77,4 juta orang.

Pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan rampung selama 12 bulan dengan sasaran penerima vaksin sebanyak 181,5 juta orang.

Hingga 12 Februari, tercatat 1 juta lebih tenaga kesehatan menerima vaksin Sinovac dosis pertama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda dan artikel berjudul Vaksinasi Masyarakat Umum April 2021, Dimulai di Daerah Berisiko Tinggi atau Zona Merah

Manajemen Bajul Ijo Pertahankan Skuad Lama, PEMAIN Stoper ini Ingin Pensiun di Persebaya

Pemerintah akan menyiapkan vaksinasi covid-19 untuk 5.000 awak media pers. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pemerintah akan menyiapkan vaksinasi covid-19 untuk 5.000 awak media pers. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ini Hukuman Bagi Warga yang Tolak Vaksin, Jokowi Teken Aturan Baru, Vaksinasi Mulai April 2021, https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/13/ini-hukuman-bagi-warga-yang-tolak-vaksin-jokowi-teken-aturan-baru-vaksinasi-mulai-april-2021?page=all.

Editor: Iksan Fauzi

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi SDM Kesehatan Jatim. Warga yang menolak vaksin akan mendapatkan hukuman atau sanksi administratif.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi SDM Kesehatan Jatim. Warga yang menolak vaksin akan mendapatkan hukuman atau sanksi administratif. (istimewa)
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved