Jaksa Usut Aktor Intelektual Keterangan Palsu Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo

Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla yang menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Dua saksi, ZD dan HD saat ditangkap di rumah seorang pengacara 

Jaksa Usut Aktor Intelektual Keterangan Palsu Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencari aktor utama di balik rekayasa pemberian keterangan palsu yang dilakukan dua tersangka kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Penyidik masih mengorek keterangan dua tersangka untuk mencari siapa yang menjadi aktor dibalik rekayasa adanya keterangan palsu dilakukan ZD dan FH dalam persidangan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Ia mengatakan, kedua saksi memberikan keterangan yang berbeda kepada penyidik dan dalam persidangan prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla yang menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo.

Menurut dia, dalam keterangan kepada penyidik kedua saksi mengaku bahwa tanah itu merupakan milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, namun dalam persidangan mengaku tanah itu milik warga.

"Penyidik masih cari siapa sesunguhnya yang merekayasa adanya keterangan palsu di pengadilan itu. Apabila diduga ada peran pengacara dan bupati maka tentu akan menjadi tersangka juga, karena menghalang-halangi proses penyidikan kasus tanah ini," tegasnya. 

Diketahui, ZD dan HD ditangkap di rumah pengacara, Antonius Ali di di jalan Rantai Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (11/2/2021).

Cek Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 86, 87, 89 : Tulislah Pendapatmu Mengenai Isi Pidato Sudin

6 Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan Di rumah untuk Menguji Kesehatan Tubuh Anda

Hujan Guyur Selama 8 Jam, Wilayah Dataran Rendah Kota Mbay dan Sekitarnya Terendam Banjir

Keduanya kini telah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved