Fatwa MUI Haramkan Aktivitas Buzzer, Fadjroel Rachman: Istana Tak Punya Buzzer Bungkamkan Pengeritik

Keputusan MUI tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Editor: Frans Krowin
Serambi Indonesia
ilustrasi buzzer 

Fatwa MUI Haramkan Aktivitas Buzzer, Fadjroel Rachman: Istana Tak Punya Buzzer Bungkamkan Pengeritik

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif, hukumnya haram.

Keputusan MUI tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Asrorun Niam Sholeh
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh.

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.

"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," kata Asrorun.

Fatwa MUI 24/2017 itu juga mengatur memproduksi menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Selain buzzer, Fatwa MUI juga mengharamkan penyebaran konten yang bersifat secara pribadi kepada khalayak umum.

"Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Asrorun.

Hukum haram juga berlaku bagi pihak manapun yang memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.

Serta membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Juru Bicara Presiden: Istana Tak Punya Buzzer

Istana Kepresidenan RI melalui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman membantah pemerintah memiliki Buzzer untuk membungkam kritik.

Fadjroel mengatakan, pemerintah selalu terbuka menghadapi kritik setiap warga negara.

“Pemerintah tidak punya Buzzer,” tegas Fadjroel Rachman seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden
Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved