TAG
aktivitas buzzer media sosial
-
Fatwa MUI Haramkan Aktivitas Buzzer, Fadjroel Rachman: Istana Tak Punya Buzzer Bungkamkan Pengeritik
Keputusan MUI tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Minggu, 14 Februari 2021 -
Fatwa MUI : Buzzer Pekerjaan Haram termasuk Yang Manfaatkan Jasa, Menyuruh atau Membantu
Fatwa MUI : Buzzer Pekerjaan Haram termasuk Yang Manfaatkan Jasa, Menyuruh atau Membantu
Minggu, 14 Februari 2021