Berita NTT Terkini
Puluhan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Datangi Polres Alor, Ini Dugaan Pemicunya
Puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mendatangi Polres Alor, Rabu
sikap secara terbuka meminta Polres Alor menindaklanjuti dan memperoses laporan polisi yang disampaikan Sekretaris Daerah Alor dan Pemerintah Kabupaten Alo
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mendatangi Polres Alor, Rabu (10/2) pagi.
Kedatangan Puluhan Kepala OPD tersebut untuk menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka meminta Polres Alor menindaklanjuti dan memperoses laporan polisi yang disampaikan Sekretaris Daerah Alor dan Pemerintah Kabupaten Alor atas dugaan pemfitnahan dan pengancaman yang dilakukan ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek.
Sekretaris Daerah Alor, Soni O. Alelang menegaskan kedatangan puluhan Kepala OPD ke Polres Alor itu sebagai bentuk dukungan kepada penyidik Polres Alor.
Disampaikan Soni ada dua laporan pengaduan yang disampaikan ke Polres Alor. Yang pertama dari dirinya selaku Sekda yang menerima ancaman dan intimidasi dari Eny Anggrek melalui aplikasi pesan singkat whatsapp dan pengaduan kedua dari pemerintah daerah adalah dugaan fitnahan dan ajakan melawan pemerintah kabupaten Alor yang dilakukan oleh Enny Anggrek.
Disampaikan Soni, bahwa Enny Anggrek sebelumnya telah menuduh Pemerintah Kabupaten Alor melakukan permufakatan jahat atas mutasi ASN di Kabupaten Alor tanggal 27 Januari 2021. Dan itu disampaikan Enny Anggrek dalam sebuah jumpa pers dengan wartawan.
Selain menuding Pemerintah Kabupaten Alor, Enny selaku ketua DPRD Alor juga mengajak masyarakat untuk menentang seluruh kebijakan pemerintah Kabupaten Alor.
"Kami datang lima puluh orang sesuai dengan pemberitahuan kami (kepada Polres Alor) tetapi karena kita sementara pandemi covid-19 maka yang ikut ke dalam (Polres Alor) ada 30 orang," jelas Soni.
Menurur Soni, kedatangan lima puluh kepala OPD ke Polres itu untuk memberikan dukungan dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polres Alor. "Agar Polisi memproses dua laporan pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku", tegasnya
Tudingan dan ajakan dari Ketua DPRD Alor, Enny Anggek tersebut, menurut Soni sangat mencederai proses mutasi ASN di Kabupaten Alor. Karena mutasi ASN sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah bukan DPRD. Dan bila ada yang kurang pas maka bukan dengan cara-cara memfitnah dan menuding yang tidak berdasar.
Disampaikan Soni, bahwa seluruh mutasi ASN di Kabupaten Alor sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Sehingga mutasi tersebut dilakukan. Sehingga bila ketua DPRD Enny Anggrek menyampaikan bahwa mutasi adalah hasil permufakatan jahat maka itu sangat disesalkan.
Dikatakan Soni, bahwa surat pernyataan tersebut telah dibacakan di depan Kapolres Alor dan jajaran Polres Alor. Usai membaca pernyataan sikap tersebut langsung diserahkan kepada Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas,SIK.
Sementara itu Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa saat ini proses hukum atas laporan dari Sekda Alor dan Pemerintah Alor sementara berjalan.
"Kepolisian tentunya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana. Saat ini masih dalam proses penyelidikan berupa klarfikasi terhadap para pihak untuk kemudian menentukan tindakan hukum selanjutnya" tandas. Kapolres Agustinus (hh)
• Hujan Lebat, Petani Desa Golo Bilas Manggarai Barat Tewas Disambar Petir, SEDIH
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-opd-di-kabupaten-alor-me.jpg)