Berita NTT Terkini
INI PEMICU 6 Daerah di NTT Wajibkan Pelaku Perjalanan Tunjukkan Surat Bebas Covid Swab
Sebanyak enam daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan kebijakan lokal untuk mewajibkan pelaku perjalan yang akan masuk
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, disebutkan pelaksanaan syarat menunjukkan hasil swab Antigen atau PCR tidak tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
• Update Covid-19 NTT : 351 Pasien Positif Covid-19 di NTT Sembuh Hari Ini, Simak Data Ril NTT
Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Februari.
• Bupati Alor: Pemerintah dan ASN Merasa Dihina Ketua DPRD Alor, Ini Pemicunya
"Syarat Khusus pelaku perjalan itu tidak diberlakukan untuk daerah 3T termasuk kita di NTT. Tetapi kita maklumi ada kebijakan lokal wilayah," pungkas Isyak. (hh)
