Minggu, 3 Mei 2026

Berita Regional NTT Terkini

Bupati Alor: Pemerintah dan ASN Merasa Dihina Ketua DPRD Alor, Ini Pemicunya

Bupati Alor,Amon Djobo menegaskan, pemerintah daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa dihina dengan pernyataan ketua DPRD Alor

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Bupati Alor, Drs. Amon Djobo 

Bupati Alor, Amon Djobo menegaskan, pemerintah daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa dihina dengan pernyataan ketua DPRD Alory

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG --  Puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mendatangi Polres Alor, Rabu (10/2) pagi. 

Bupati Alor, Amon Djobo menegaskan, pemerintah daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa dihina dengan pernyataan ketua DPRD Alor yang menuduh ada permufakatan jahat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Alor dalam proses mutasi ASN di Alor. 

"Ketersinggungan dari pemerintah dan ASN sangat wajar karena dituduh seperti itu (melakukan permufakatan jahat). Karena selama ini pemerintah dan seluruh elemennya telah bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun daerah ini (Alor)," kata Amon Djobo.

Untuk itulah menurut Amon Djobo pemerintah dan ASN melapor ke pihak kepolisian. Dari pemerintah diwakili oleh kepala bagian hukum, dan dari ASN disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Soni O. Alelang. 

Amon Djobo membantah kedatangan Puluhan ASN ke Polres Alor Rabu 10/2 kemarin bukan sebuah aksi unjuk rasa. "Mereka datang (ke polres) hanya untuk mengawal dan mendukung polisi untuk melakukan proses hukum terhadap ketua DPRD berjalan dengan baik sesuai dengan laporan polisi yang sudah disampaikan", kata Bupati Alor dua periode ini. 

Laporan Polisi tersebut menyusul pernyataan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek yang menuduh Bupati Alor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Alor melakukan permufakatan jahat dalam sebua jumpa pers. 

Sedangkan lanjut Amon Djobo, Sekda melapor karena adanya dugaan intimidasi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp yang diterima Sekda Alor dari Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, dalam mutasI ASN di lingkungan pemerintahan Alor. 

Dijelaskan Amon Djobo, proses mutasi ASN di  Pemerintahan adalah sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah. Dan itu adalah kewenangan Bupati sebagai pembina ASN dan Sekretasi Daerah sebagai kepala Baperjakat. 

"Mutasi lalu mengangkat seseorang, memutasikan ASN, memberhentikan ASN, menghukum ASN, itu semua ada aturan kepegawaian. Dan itu adalah kewenangan Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah," jelasnya. 

Amon Djobo mempertanyakan maksud pernyataan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek dalam jumpa pers yang menyatakan permufakatan jahat yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses mutasi ASN dan itu disampaikan dalam jumpa pers. 

"Ini dia (ketua DPRD) mengundang wartawan lalu menyampaikan pernyataan pemerintah melakukan Permufakatan jahat. Permufakatan jahat apa yang dilakukan oleh pemerintah?" Tanya Amon Djobo. 

Amon Djobo menjelaskan bila pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum resmi dan bukan dalam sebuah jumpa pers dengan mengundang wartawan itu bisa dimaklumi karena mungkin ketua DPRD kurang paham undang-undang ASN. "Tetapi pernyataan tersebut dilontarkan dengan mengundang wartawan lalu memberikan keterangan pers berarti dia (Ketua DPRD) sudah punya niat untuk menghina pemerintah daerah", tegas Amon Djobo.

Selain itu ada dugaan upaya dari ketua DPRD Alor untuk memprovokasi masyarakat. Karena adanya pernyataan ajakan kepada masyarakat untuk menentang seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Alor.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved