Berita NTT Terkini
INI PEMICU 6 Daerah di NTT Wajibkan Pelaku Perjalanan Tunjukkan Surat Bebas Covid Swab
Sebanyak enam daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan kebijakan lokal untuk mewajibkan pelaku perjalan yang akan masuk
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Sebanyak enam daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan kebijakan lokal untuk mewajibkan pelaku perjalan yang akan masuk
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak enam daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan kebijakan lokal untuk mewajibkan pelaku perjalan yang akan masuk ke daerah tersebut menunjukkan status bebas Corona berdasarkan hasil swab Antigen atau swab PCR.
Keenam daerah tersebut telah bersurat secara resmi ke Pemerintah Provinsi NTT terkait penerapan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan, secara prinsip, pemerintah provinsi (Pemprov) tidak mempermasalahkan kebijakan lokal tersebut. Menurutnya, kebijakan lokal tersebut sah-sah saja sepanjang dikeluarkan untuk mengurangi dan menekan perkembangan kasus positif Covid-19 yang makin masif terutama di daerah tersebut.
Isyak mengatakan, meski secara umum Provinsi NTT masih menerapkan kebijakan lama yang tidak mewajibkan pelaku perjalan antar daerah di NTT menunjukkan surat bebas Covid-19 yang diberlakukan sejak penerapan New Normal pada September 2020 lalu, namun terhadap kebijakan enam kabupaten kota itu dimaklumi.
Kebijakan tersebut kata Isyak, diambil untuk merespon perkembangan kasus positif Covid-19 yang luar biasa sejak awal tahun 2021 terutama di wilayah tersebut.
"Melihat perkembangan luar biasa pada tahun 2021 terutama Kota Kupang, maka beberapa daerah sudah mengeluarkan kebijakan supaya masuk wilayah mereka harus rapid antigen dan PCR," ungkap Isyak kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (12/2).
Menurutnya, kebijakan lokal kabupaten/kota di enam kabupaten kota yang dibuat untuk mengurangi perkembangan pandemi yang datang dari pelaku perjalanan itu dapat dimaklumi, sepanjang untuk memproteksi wilayah mereka. Enam kabupaten kota itu terdiri dari Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ende, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao.
"Dalam rangka mengatasi Covid-19 maka sah sah saja pemerintah daerah mengambil kebijakan itu. Terhadap kebijakan mereka kita maklumi," tambahnya.
Kecuali Kota Kupang sebagai gerbang masuk utama ke NTT, daerah-daerah tersebut, kata Isyak, memang memiliki keterbatasan sehingga hal itu dilakukan sebagai tindakan preventif terhadap pelaku perjalanan yang diduga memiliki atau terpapar Covid-19 agar tidak masuk ke wilayah tersebut.
"Itu bukan melawan kebijakan provinsi, tapi karena keterbatasan makanya ambil kebijakan untuk memproteksi wilayah, kita bolehkah dan sah," lajut Isyak.
Ia menyebut contoh, keterbatasan itu umpamanya dari sisi alat uji seperti PCR tidak mereka miliki sehingga menyulitkan pemeriksaan. Hal tersebut, juga kata Isyak, dimaksudkan agar pelaku perjalan memang benar benar melakukan perjalanan untuk urusan yang penting saja.
"Maksudnya supaya orang yang melakukan perjalanan itu benar benar penting sekali, yang tidak penting di rumah saja dulu," kata Isyak.
• AKSI HEROIK-Gadis 14 Tahun Duel Lawan 2 Perampok BERSENJATA API Selamatkan IBU
Sementara itu, kata dia, hingga saat ini, 16 kabupaten lain belum menerapkan kebijakan yang sama.
• Heboh, Warga Gerebek Pasangan ABG yang Sedang Asyik Bercumbu di Sawah, Ini yang Terjadi