Penanganan Covid

Ini Daftar 6 Daerah di NTT Wajibkan Pelaku Perjalanan Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Ini daftar enam daerah di Provinsi NTT wajibkan pelaku perjalanan tunjukkan surat bebas Covid-19

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / Intan Nuka /
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka 

Ini daftar enam daerah di Provinsi NTT wajibkan pelaku perjalanan tunjukkan surat bebas Covid-19

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak enam daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) memberlakukan kebijakan lokal untuk mewajibkan pelaku perjalanan yang akan masuk ke daerah tersebut menunjukkan status bebas Corona atau Covid-19 berdasarkan hasil swab Antigen atau swab PCR.

Keenam daerah tersebut telah bersurat secara resmi ke Pemerintah Provinsi NTT terkait penerapan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan, secara prinsip, pemerintah provinsi (Pemprov) tidak mempermasalahkan kebijakan lokal tersebut. Menurutnya, kebijakan lokal tersebut sah-sah saja sepanjang dikeluarkan untuk mengurangi dan menekan perkembangan kasus positif Covid-19 yang makin masif terutama di daerah tersebut.

KABAR DUKA: Petani di Desa Golo Bilas Manggarai Barat Tewas Disambar Petir Saat Hujan Lebat

Isyak mengatakan, meski secara umum Provinsi NTT masih menerapkan kebijakan lama yang tidak mewajibkan pelaku perjalan antar daerah di NTT menunjukkan surat bebas Covid-19 yang diberlakukan sejak penerapan New Normal pada September 2020 lalu, namun terhadap kebijakan enam kabupaten kota itu dimaklumi.

Kebijakan tersebut kata Isyak, diambil untuk merespon perkembangan kasus positif Covid-19 yang luar biasa sejak awal tahun 2021 terutama di wilayah tersebut.

"Melihat perkembangan luar biasa pada tahun 2021 terutama Kota Kupang, maka beberapa daerah sudah mengeluarkan kebijakan supaya masuk wilayah mereka harus rapid antigen dan PCR," ungkap Isyak kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (12/2/2021).

Tim Buser Polsek Kelapa Lima Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Menurutnya, kebijakan lokal kabupaten/kota di enam kabupaten kota yang dibuat untuk mengurangi perkembangan pandemi yang datang dari pelaku perjalanan itu dapat dimaklumi, sepanjang untuk memproteksi wilayah mereka. Enam kabupaten kota itu terdiri dari Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ende, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao.

"Dalam rangka mengatasi Covid-19 maka sah sah saja pemerintah daerah mengambil kebijakan itu. Terhadap kebijakan mereka kita maklumi," tambahnya.

Kecuali Kota Kupang sebagai gerbang masuk utama ke NTT, daerah-daerah tersebut, kata Isyak, memang memiliki keterbatasan sehingga hal itu dilakukan sebagai tindakan preventif terhadap pelaku perjalanan yang diduga memiliki atau terpapar Covid-19 agar tidak masuk ke wilayah tersebut.

"Itu bukan melawan kebijakan provinsi, tapi karena keterbatasan makanya ambil kebijakan untuk memproteksi wilayah, kita bolehkah dan sah," lajut Isyak.

Ia menyebut contoh, keterbatasan itu umpamanya dari sisi alat uji seperti PCR tidak mereka miliki sehingga menyulitkan pemeriksaan. Hal tersebut, juga kata Isyak, dimaksudkan agar pelaku perjalan memang benar benar melakukan perjalanan untuk urusan yang penting saja.

"Maksudnya supaya orang yang melakukan perjalanan itu benar benar penting sekali, yang tidak penting di rumah saja dulu," kata Isyak.

Sementara itu, kata dia, hingga saat ini, 16 kabupaten lain belum menerapkan kebijakan yang sama.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, disebutkan pelaksanaan syarat menunjukkan hasil swab Antigen atau PCR tidak tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved