Penanganan Covid
Ini Daftar 6 Daerah di NTT Wajibkan Pelaku Perjalanan Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Ini daftar enam daerah di Provinsi NTT wajibkan pelaku perjalanan tunjukkan surat bebas Covid-19
Editor:
Kanis Jehola
Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Februari.
"Syarat Khusus pelaku perjalan itu tidak diberlakukan untuk daerah 3T termasuk kita di NTT. Tetapi kita maklumi ada kebijakan lokal wilayah," pungkas Isyak.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)