Penanganan Covid

Ini Daftar 6 Daerah di NTT Wajibkan Pelaku Perjalanan Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Ini daftar enam daerah di Provinsi NTT wajibkan pelaku perjalanan tunjukkan surat bebas Covid-19

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / Intan Nuka /
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka 

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Februari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Februari.

"Syarat Khusus pelaku perjalan itu tidak diberlakukan untuk daerah 3T termasuk kita di NTT. Tetapi kita maklumi ada kebijakan lokal wilayah," pungkas Isyak.

Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved