News

Bikin Resah, MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya

Bikin Resah, MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya

Editor: Adiana Ahmad
istimewa via tribunnews
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) 

Bikin Resah, MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Keberadaan buzzser belakangan ini bikin resah. Bagaimana tidak, kelompok buzzer ini sering mengunggah kata-kata yang bersifat adu domba. 

Melihat fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa pekerjaan buzzer haram. Tak hanya buzzer, MUI juga menegaskan, pihak yang menyuruh, membantu dan memanfaatkan jasa buzzer juga haram. 

Buzzer menjadi bahan pembicaraan karena aktivitasnya. Kegiatan buzzer yang sebetulnya positif kini dianggap negatif karena kerap menyebarkan narasi adu domba, fitnah, kebencian demi mendapatkan keuntungan.

Aktivitas buzzer makin marak seiring maraknya tren penggunaan media sosial.

Aktivitas buzzer yang negatif itulah yang ditangkap sebagai kegiatan meresahkan sehingga MUI mengeluarkan fatwa haram.

Abu Janda Akui Dibayar Mahal Kubu Jokowi Sebagai Buzzer atau Influenzer Jadi Viral,Apakah Uang APBN?

Jadi Pembela Jokowi,Segini Gaji Buzzer di Indonesia dan Cara Kerjanya,Keberadannya Kini Disorot

Kesal dengan Ulah Para Buzzer, Aliansi Mahasiswa UGM Nobatkan Presiden Jokowi Jadi Juara Lomba, Apa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.

"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," kata Asrorun.

Fatwa MUI 24/2017 itu juga mengatur memproduksi menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Selain buzzer, Fatwa MUI juga mengharamkan penyebaran konten yang bersifat secara pribadi kepada khalayak umum.

"Padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Asrorun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved