Penerima Bantuan PIP SD dan SMA
Silakan Cek Penerima Bantuan PIP untuk SD-SMA via pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Cairkan Dananya
Silakan Cek Penerima Bantuan PIP untuk SD-SMA via pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Cairkan Dananya
Silakan Cek Penerima Bantuan PIP untuk SD-SMA via pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Cairkan Dananya
POS-KUPANG.COM -- Segera cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) via pip.kemdikbud.go.id, berikut ini cara mencairkan dananya.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang berusia 6-21 tahun dengan besaran berbeda tiap jenjangnya.
• GAWAT, Papua Mencekam! Aparat Baku Tembak Selama Lima Jam dengan KKB Papua, TNI-Polri Siaga Satu
• Ini Arti Tahun Baru Cina 2021 Bagi Etnis Tionghoa di Kupang
• Penuh Intrik, Play Victim dan Pencitraan, Gaya AHY ini Dinilai Bisa Bunuh Demokrat di Pilpres 2024
Setelah mencairkan dananya, bantuan ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Namun sebelum mencairkan dananya, cek terlebih dahulu apakah peserta didik menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak dengan cara mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Dikutip dari Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP), dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Berikut besaran dana sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:
1. Peserta didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00 per tahun.