KPK: Kemungkinan Edhy Prabowo Juga Gunakan Uang Suap untuk Modifikasi Mobilnya
KPK pada Kamis telah memeriksa karyawan swasta Ken Widharyuda Rinaldo sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan
Heryanto diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). Dia hadir sebagai saksi untuk tersanga Edhy Prabowo.
"(Heryanto) Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah, parfum dengan merek ternama untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Ali tak membeberkan secara detail berapa luas dan lokasi tanah yang dimaksud. Begitu pun merek parfum ternama yang diduga dibeli Edhy Prabowo.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap Edhy Prabowo diduga memakai uang suap untuk membeli barang mewah, seperti jam tangan Rolex, tas LV, baju Old Navy, dan sepeda di Amerika Serikat. Duit itu juga diduga digunakan untuk membeli, mobil, wine, tanah, dan sewa apartemen hingga memodifikasi mobil.
Edhy Prabowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Dia dijerat bersama enam tersangka lainnya.
Enam orang tersebut adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta Suharjito sebagai Direktur PT DPP.
KPK menduga PT DPP yang merupakan calon eksportir benur memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Suap untuk Edhy Prabowo itu diduga ditampung dalam rekening anak buahnya. KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus ini. Antara lain di kompleks rumah dinas DPR hingga gedung KKP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Detiknews.com