PPKM Diperpanjang Dua Pekan di Kota Kupang, Simak Penjelasan Wakil Walikota Herman Man
menyampaikan perpanjangan PPKM berlaku mulai hari ini hingga dua minggu kedepan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
PPKM Diperpanjang Dua Pekan di Kota Kupang, Simak Penjelasan Wakil Walikota Herman Man
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Hari ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) jilid II yang diterapkan Pemerintah Kota Kupang telah selesai. Namun akan diperpanjang kembali mulai Rabu (10/2) selama dua pekan hingga (24/2).
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, menyampaikan perpanjangan PPKM berlaku mulai besok hingga dua minggu kedepan. Dari PPKM sebelumnya, terjadi sedikit perubahan untuk batasan operasional toko.
"Jika sebelumnya sampai pukul 19.00 Wita maka pada PPKM berikutnya hingga 21.00 Wita tapi syaratnya harus ketat prokes. Yang ditegur bukan pengunjung tapi pemilik toko akan diberi peringatan," tuturnya.
Ia mengatakan untuk restoran mengikuti arajan Gubernur tidak boleh melayani makan di tempat tapi harus dibungkus. Karena pada waktu hendak menyantap makanan maka harus membuka masker, disitulah ada peluang virus bisa masuk.
Ia tegaskan jika ada yang melanggar maka akan ada sanksi. Petugas akan turun ke lapangan melakukan patroli. Sedangkan tempat hiburan malam ditutup dalam dua minggu kedepan.
"Sesuai arahan gubernur maka kita menutup semua restoran tidak makan ditempat, yang lain mengikuti aturan mendagri," tuturnya.
Ia juga menambahkan untuk beribadah sudah bisa dilaksanakan di rumah ibadah. Mulai besok warga kota Kupang sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah dengan berbagai batasan.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Kupang Nomor 006/HK.188.45.443.1/II/2021, 6 Februari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalisirkan penularan transmisi lokal covid 19 di kota Kupang maka disampaikan sebagai berikut :
Pertama, dalam masa PPKM pelaksanaan ibadah diijinkan dilaksanakan di rumah ibadah dengan membatasi kehadiran Jemaat atau umat maksimal 50% dari kapasitas ruang ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ;
Kedua, khusus rumah ibadah yang berada dalam kategori zona orange atau merah akan diberikan pemberitahuan untuk menghentikan segala aktifitas beribadah atau pelayanan dalam segala bentuk.
Kata Herman surat edaran mulai berlaku besok Rabu (10/2).
• Bupati SBD Minta Negara Menindaktegas Oknum Yang Menjual Pulau Sumba
• Kaban Keuangan : Pemerintah Kembali Refocusing Anggaran Rp 1,3 T Untuk Penanganan Covid-19 NTT
• Pemkab Ende Refocusing 48 Miliar untuk Tangani Covid-19
Sedangkan untuk Pemberlakuan Sosial Berskala Kecil bila daerah memenuhi syarat maka akan dilakukan untuk penutupan. Jika daerah tersebut hijau atau kuning maka tidak ditutup. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).