Dandim 1601 Sumba Timur Perintahkan Hal ini Bagi Para Babinsa 

Babinsa di Kodim 1601 Sumba Timur agar turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang pedoman P2, revisi ke-6 

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Dandim 1601 Sumba Timur Perintahkan Hal ini Bagi Para Babinsa 
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Dandim 1601 Sumba Timur, Letkol Czi Dr. Dwi Joko Siswanto SE,M.I.Pol

Dandim 1601 Sumba Timur Perintahkan Hal ini Bagi Para Babinsa 

POS - KUPANG.COM|WAINGAPU -- Dandim 1601 Sumba Timur, Letkol Czi. Dr. Dwi Joko Siswanto,S.E,M.I.Pol memerintahkan kepada para Babinsa di Sumba Timur agar melakukan edukasi dan mengsosialisasikan pedoman revisi ke-6. Upaya ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

Dandim Dwi Joko menyampaikan hal ini, Rabu (10/2/2021).

Menurut Dwi, dirinya telah memerintahkan kepada semua Babinsa di Kodim 1601 Sumba Timur agar turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang pedoman P2, revisi ke-6 

"Jadi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan  (KMK) Nomor HK.01.07-MENKES-446-2021 tentang Rapid Diagnostic Test Antigen dalam penggunaan pemeriksaan Covid-19. Maka, ada  revisi ke -6. Revisi ke-6 telah menetapkan bahwa Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai indikator penetapan pasien positif Covid-19," kata Dwi.

Dijelaskan, adanya revisi ke-6 tersebut, maka dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menggunakan Rapid Test Antigen.  sebagai indikator dalam menetapkan pasien positif Covid-19. 

"Tentunya ini akan berpengaruh terhadap perawatan maupun pemakaman bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat harus memahami dan mentaati aturan baru tersebut," katanya.

Dwi mengatakan, atas kondisi tersebut, bukan lagi harus menunggu hasil Tes Cepat Molekuler (TCM)  maupun hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab lagi sebagai indikator dalam menentukan pasien positif covid-19. 

"Dari aspek tracing, ini langkah yang tepat karena langsung memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal paling utama dalam mencegah penyebaran adalah setelah dilakukan test terhadap seseorang dan dinyatakan positif Covid-19 adalah melakukan Tracing," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila tracing dapat berjalan lancar dan tepat, maka penyebaran dapat ditekan.

"Babinsa sebagai ujung tombak teritorial memiliki kedekatan dan penguasaan wilayah, sehingga kondisi tersebut menjadikan Babinsa harus berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat perihal terbitnya Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi ke - 6 ini," harap Dwi.

DPRD Konsultasi 6 Ranperda Baru Prakarsa DPRD NTT Ke Kemendagri 

Terus Bertambah, 1.169 Warga Manggarai Positif Rapid Antigen

Arena Bermain Lippo Tetap Buka, Orangtua Berhati - Hati

Dikatakan,telah menjadi komitmen Kodim 1601 Sumba Timur untuk  berperan aktif dalam menangani penyebaran Covid-19 di wilayah Sumba Timur.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved