BLT Susbsidi Upah
Alasan Bantuan Subsidi Upah Tak Dilanjutkan Tahun 2021, Diganti dengan Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta
Pemerintah telah menetapkan Bantuan Subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta tidak dilanjutkan di tahun 2021.
Alasan Bantuan Subsidi Upah Tidak Dilanjutkan di Tahun 2021, Digantikan dengan Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta
POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah menetapkan Bantuan Subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta tidak dilanjutkan di tahun 2021.
Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.
"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata menteri dari unsur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebagai informasi, untuk termin pertama penyaluran dengan rentang waktu Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.
Sementara pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.
Sedangkan untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada November 2020.
Adapun realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.
Sementara yang belum tersalurkan terdapat 159.727 pekerja sehingga total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.
Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta
Lanjut Ida, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
BLT 2021
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU
bantuan subsidi gaji
Menteri Tenaga Kerja
Ida Fauziyah
BLT Subsidi Gaji
BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan
APBN 2021
Kartu Prakerja
https://kupang.tribunnews.com
POS-KUPANG.COM
Jadwal Kapal Pelni Rute Jakarta-Jayapura Pergi Pulang Pakai KM Ciremai 9Juni -2Juli, Cek Harga Tiket |
![]() |
---|
Rangkaian Kegiatan Prosesi Sakramen Maha Kudus di Tujuh Paroki di Kota Ruteng |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni 8-21 Juni 2023 Rute Bitung-Benoa KM Tilongkabila PP Singgah Labuan Bajo,Gorontalo |
![]() |
---|
Evaluasi Paud SKB Randong, Sebastiana: Pendidik dan Orang Tua Perlu Apresiasi Setiap Pencapaian Anak |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Umsini 8-29 Juni 2023,Semua Rute Dari Jakarta 17 Juni Lewati Makassar Maumere |
![]() |
---|