Pilkades Serentak Tahap III Lanjut Tahun Ini
Pilkades tahap III di 50 desa di Kabupaten TTS yang sempat dihentikan pada tahun 2020, akan dilanjutkan pada tahun 2021
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Pelaksanaan pemilihan kepala desa ( Pilkades) tahap III di 50 desa di Kabupaten TTS yang sempat dihentikan pada tahun 2020, akan dilanjutkan pada tahun 2021. Tahapan Pilkades dihentikan pada tahapan penjaringan bakal calon kepala desa.
"Kita sementara membuat kajian untuk pak Bupati sehingga Pelaksanaan Pilkades tahap III bisa kembali jalan di tahun ini. Seharusnya, pelaksanaan Pilkades tahap III ini berlangsung di tahun 2020 namun dipending karena adanya pelaksanaan Pilkada serentak," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, George Mella kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (10/2/2021) di ruang kerjanya.
• Profil dan Biodata Pius Dakal, Kepala Sekolah SMPN 3 Maumere Kabupaten Sikka
Karena sempat dihentikan lanjut Mella, panitia tingkat desa harus melihat kembali daftar pemilih tetap (DPT).
Pasalnya selama penghentian tersebut tentunya ada penambahan DPT akibat adanya pemilih baru yang berusia 17 tahun, atau pun pengurangan akibat dari adanya DPT yang meninggal.
" Kita akan minta panitia desa untuk melihat kembali DPT- nya. Kita arahkan agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS," terangnya.
• Ashanty Ungkap Kelakuan Anak Angkatnya Putra di Pesantren Bila Dishare Satu Indonesia Akan Bully Dia
Diberikan sebelumnya, Pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap III untuk 50 desa di Kabupaten TTS ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini dilakukan setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) menerima surat dari Kemendagri RI tertanggal 10 Agustus yang meminta agar pelaksanaan Pilkades maupun Pilkades antar waktu ditunda untuk menjaga situasi kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Walaupun kabupaten TTS tidak menyelenggarakan Pilkada, namun surat tersebut berlaku untuk semua daerah, baik yang menyelenggarakan Pilkada atau tidak.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)