Pemkot Konsepkan PPKM Mikro di Tingkat RT/RW

Sementara tengah difinalkan berkaitan dengan konsep, bagaimana koordinasi di tingkat Lurah, Camat, lalu tingkat  kota

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man 

Pemkot Konsepkan PPKM Mikro di Tingkat RT/RW

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II besok akan berakhir. Sesuai instruksi pusat PPKM dapat diterapkan namun dalam bentuk mikro di tingkat  RT dan RW.

"Sementara tengah difinalkan berkaitan dengan konsep, bagaimana koordinasi di tingkat Lurah, Camat, lalu tingkat  kota. Kemudian bagaimana supervisinya dan bagaimanadengan rumah sakit," kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Senin (8/2).

Ia menjelaskan PPKM tingkat mikro nantinya lebih banyak mengarah pada 5M dan 3T yang menyatu pada satu pasien tapi sudah di tingkat RT dan RW. Andaikata persyaratan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) memenuhi syarat maka akan diterapkan dengan ketat. 

"Tapi melihat dari data penyebaran kasus dan kematian masih menyebar, belum fokus pada satu RT atau RW Tapi meskipun demikian konsep kita sudah sampai di tingkat RT dan RW," kata Herman.

Nia Ramadhani Sakit Parah Usai Jadi Bulan-bulanan Natizen,Istri Ardie Bakrie Lemas & Bersuara Serak

Ada Tiga Pasien Covid-19 Sembuh di Kabupaten Sumba Timur

Kata Herman, surat edaran terbaru hari ini akan keluar memyesuaikan kondisi lokal dan instruksi mendagri yang terbaru. Bila operasi yang tadinya pukul 19.00 Eita mungkin akan bergeser ke pukul 21.00 wita. 

"Akan diubah edaran sesuai edaran mendagri," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved