Orient Riwu Kore Bisa Dipidana Soal Dugaan Pemalsuan KTP dan Pembohongan Publik
Pernyataan Bawaslu ini setelah mendapat surat balasan dari Kedubes Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Editor:
Rosalina Woso
"Kecuali pada saat daftar di KPU dia sdh menyatakan pengunduran diri dari WNA. Tapi, Orient dengan terbuka katakan dia WNI. Saya menduga, KTP itu dipalsukan atau jika tidak dipalsukan maka, yang bersangkutan memberi keterangan tidak benar," sambungnya.
Ia menambahkan, dalam konteks pidana, maka pasangan calon yang kalah dan Bawaslu punya legal standing untuk melaporkan ke polisi.
• Kadis Dikbud NTT : Prestasi Siswa di Tengah Pandemi
• Pesta Sambut Baru di Sikka Langgar Jam Malam, Tim Gabungan Bubarkan dan Amankan Amplifier
"Bawaslu bisa jadikan ini sebagai temuan. Walaupun itu bukan murni tindak pidana pilkada, tapi bisa merekomendasikan tindak pidana diluar pilkada," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)