Orient Riwu Kore Bisa Dipidana Soal Dugaan Pemalsuan KTP dan Pembohongan Publik
Pernyataan Bawaslu ini setelah mendapat surat balasan dari Kedubes Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Orient Riwu Kore Bisa Dipidana Soal Dugaan Pemalsuan KTP dan Pembohongan Publik
POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Bawaslu Sabu Raijua sebelumnya mengonfirmasi Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Pernyataan Bawaslu ini setelah mendapat surat balasan dari Kedubes Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Orient sendiri membantah semua tudingan soal status kewarganegaraan asing yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah melepas status kewarganegaraan Indonesia," tegas Orient dalam video klarifikasinya.
Kendati bekerja di Amerika, Orient mengaku selalu datang ke Indonesia untuk mengunjungi orangtua, dan sanak saudara di Kupang dan Sabu Raijua.
"Saya WNI yang sah karena NIK saya tercatat secara resmi di data base kependudukan pada Ditjen Dukcapil,” jelas Orient.
Menariknya, Orient juga mengaku pernah memiliki Paspor Amerika saat bekerja di Negara adikuasa tersebut.
Bahkan menurutnya, ketika hendak kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses Pilkada, Dia kemudian memproses pencabutan status warga negara asing (WNA).
"Jadi sebetulnya sudah berproses,” kata Orient.
Menanggapi itu, pengamat hukum pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, SH.MH mengatakan, kepemilikan KTP Kota Kupang milik Orient, jelas masuk unsur pidana jika dalam proses penerbitan itu, Orient memberi keterangan tidak benar tentang dirinya. Pasalnya,
Kedubes Amerika dalam surat balasan ke Bawaslu Sabu Raijua, mengatakan bahwa Orient masih tercatat sebagai WN Amerika.
"Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa dia punya KTP. Ini ada pelanggaran administrasi juga ada unsur pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
"Keberadaan KTP saya duga dipalsukan. Ini dokumen negara, sehingga yang membuat dan yang menggunakan sama-sama ada unsur pidananya," sambungnya.
Menurut dia, jika KTP itu dipalsukan lalu diterbitkan secara resmi oleh pemerintah, maka patut dipertanyakan sistem kependudukan di Dukcapil Kota Kupang
"Kita punya UU administrasi, apa ada unsur politiknya? Jika tidak ada rekayasa, KTP tidak mungkin terbit. Bisa juga Orient memberi keterangan yang tidak benar tentang dirinya, hingga terbitnya sebuah dokumen negara, maka, ini juga masuk pembohongan publik," katanya.