Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Kejari Sudah Periksa 35 Saksi
Kejari Sumba Timur terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan gaji ASN
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri Sumba Timur ( Kejari Sumba Timur) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019. Sampai saat ini jaksa telah memeriksa lagi 35 saksi.
Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo,S.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rusli Pringga Jaya S.H , Selasa (9/2/2021).
Menurut Rusli, dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur Tahun Anggaran 2019.
• Takut Banjir dan Rumah Roboh, Agatha dan Keluarganya Mengungsi ke Rumah Anaknya
Pihaknya telah memeriksa sekitar 35 saksi dan ada 10 saksi yang diperiksa sejak Senin (8/2/2021).
"Saksi yang kami periksa saat ini ada 10 saksi. Sedangkan total saksi yang sudah kita periksa ada 35 orang," kata Rusli.
Didampingi Kasie Intelijen Kejari Sumba Timur, Doniel Ferdinand,S.H, Rusli menjelaskan, pemeriksaan saksi itu adalah nama-nama yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Sumba Timur dan tercantum dalam daftar gaji di tahun anggaran 2019.
• Warga Desa Jontona Pulang Kampung Setelah 2 Bulan di Pengungsian
"Nama-nama itu adalah nama-nama ASN yang telah meninggal dunia, pensiun atau hal lain seperti ,dipecat dengan tidak hormat atau ASN yang mengundurkan diri dan sebagainya," jelas Rusli.
Dikatakan, pada tahun 2019 itu ada indikasi penyimpangan bahwa nama-nama tersebut masih tetap dimasukan dalam daftar gaji pada Dinas Pendidikan oleh bendahara dan operator gaji di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumba Timur.
"Jadi untuk hari ini, agenda kita adalah memeriksa terhadap nama- nama yang dimasukan dalam daftar gaji di Dinas Pendidikan Sumba Timur," katanya.
Ditanyai soal hasil pemeriksaan, ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, telah ditemukan alat bukti dan memang dari nama yang sudah meninggal dunia berdasarkan SK tidak boleh menerima gaji begitu juga dengan yang pensiun, termasuk ASN yang audah dipecat.
"Kenyataannya, mereka semua itu atau nama-nama itu tidak menerima gaji tersebut, sehingga pertanyaan kita, di mana uang itu berada. Kita sudah cek ke nama - nama termasuk bukti koran mereka tidak menerima gaji. Kami juga periksa ada ASN dari Dinas Kesehatan Sumba Timur dan juga terbukti tidak pernah terima gaji, padahal namanya ada dalam daftar gaji di Dinas Pendidikan," ujarnya.
Kasie Intel Kejari Sumba Timur, Doniel Ferdinand,S.H mengakui, terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan gaji ASN itu, saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kita saat masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk akan kita periksa ahli guna mendukung bahwa apakah perkara ini sudah cukup bukti atau tidak," kata Doniel.
Untuk diketahui, kasus dugaan pengelolaan gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun anggaran 2019 sebesar Rp 700 juta. Jaksa menduga ada kelebihan pembayaran, yang mana dengan modus ada ASN yang sudah pensiun, ASN yang meninggal dunia tetapi nama mereka masih ada pada daftar gaji dan masih terjadi pembayaran. (Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dugaan-penyimpangan-gaji-asn-di-dinas-pendidikan-sumba-timur-kejari-sudah-periksa-35-saksi.jpg)