Berita TTU Terkini

12 Desa di TTU Masuk dalam Temuan LHP Inspektorat Terkait Pelaksanaan APBDes

Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez mengatakan, sebanyak 12 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara masuk dalam temuan Lap

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Bupati Raymundus Sau Fernandes saat melantik Penjabat Sekda TTU, Senin, 08/02/2021.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez mengatakan, sebanyak 12 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat TTU terkait pelaksanaan APBDes.

"Yang tadi LHP di saya itu sekitar dua belas," bebernya, kepada POS-KUPANG.COM, pasca pelantikan Penjabat Sekda, Senin, 08/02/2021.

Menurut Raymundus, dirinya telah membaca LHP Inspektorat Kabupaten TTU. Dari 12 desa tersebut, kerugian negara berkisar antara 300 juta hingga 400 juta per-desa.

Pemerintah Daerah TTU, lanjutnya, akan memberikan waktu 60 hari kepada kepala desa tersebut menindaklanjuti berbagai rekomendasi Inspektorat. Jika dalam kurun waktu tersebut oknum kepala desa yang bersangkutan tidak bisa menindaklanjuti inspektorat dengan mengembalikan uang negara maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Setelah enam puluh hari itu tidak bisa dikembalikan, maka pasti ada langkah hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Raymundus menjelaskan, langkah hukum yang dimaksud adalah Pemda akan berkoordinasi dengan kejaksaan selaku pengacara pemerintah, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Jika dalam proses pengembalian kerugian tidak bisa dilakukan maka, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia meminta para kepala desa di Kabupaten TTU mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tertib dalam pengelolaan administrasi pelaksanaan APBDes.

"Jika tertib administrasi dalam pelaksanaan APBDes saya kira tidak akan ada masalah. Tapi kalau tidak patuhi hukum, dan tidak tertib administrasi pasti akan ada masalah," ungkap Raymundus.

Sebelumnya dalam momen sambutan pelantikan Penjabat Sekda, Raymundus menegaskan bahwa, permasalahan di TTU cukup kompleks.

"Saya baru baca LHP dari Inspektorat yang berkaitan dengan pemeriksaan para kepala desa," tuturnya.

Rata-rata temuan LHP Inspektorat berkisar di atas 300 juta. Oleh karena itu, dirinya meminta Sekda untuk mengambil peranan dalam persoalan tersebut. Sekda memberikan akses kepada PMD agar melakukan pendampingan-pendampingan terhadap pemerintah di tingkat desa.

Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir penyalahgunaan pelaksanaan APBDes yang bersumber dari ADD dan dana desa serta tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Raymundus juga meminta dukungan dari aparat kepolisian demi menindaklanjuti LHP Inspektorat Kabupaten TTU tersebut. 

Lakukan Vaksinasi Sinovac Tahap II, Kapolda NTT : Budayakan 3T dan 5M di Lingkungan Kita

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved