Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore, KPU Sabu Raijua Resmi Digugat
Terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, KPU Sabu Raijua resmi digugat
Terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, KPU Sabu Raijua resmi digugat
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sabu Raijua resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang ( PTUN Kupang), oleh kuasa hukum pasangan calon Takem Raja Pono - Herman Hegi Radja Haba ( TRP-HEGI), Senin (8/2/2021).
Gugatan ini menyusul penetapan Orient Riwu Kore - Thobias Uly (IE-RAI), sebagai bupati dan wakil terpilih oleh KPU walaupun Orient berstatus warga negara Amerika Serikat.
• Fachmi Idris: Tidak Ada Gagal Bayar Tagihan BPJS Kesehatan
Kuasa Hukum Takem Raja Pono - Herman Hegi Radja Haba, Rudi Kabunang kepada wartawan menjelaskan, gugatan ke PTUN Kupang itu dengan nomor perkara 216/2021/PTUN Kupang.
Menurut dia, materi gugatan yang didaftarkan adalah, permasalahan pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dengan dugaan salah satu calon, diindikasikan berkewarganegaraan Amerika Serikat.
"Sesuai informasi dan bukti yang kami miliki dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, maka kami ajukan gugatan ini sehubungan dengan aturan hukum, UU 12 Tahun 2006 menyatakan tentang berakhirnya kewarganegaraan Indonesia, jika seseorang menerima kewarganegaraan dari negara lain, dengan bukti seseorang mempunyai paspor negara lain," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
• Potensi Kerugian Kebakaran 7 Ruko di Pasar Lembor Capai Rp 1 Milyar
Menurut dia, undang-undang pilkada mengatur seseorang jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus warga negara Indonesia.
"Ini mutlak, proses pilkada telah selesai baru kita dapatkan informasi tentang hal ini, jadi satu-satunya jalan adalah gugat ke PTUN," ungkap Rudy.
Ia mengatakan, permohonan gugatan itu agar majelis hukum memutuskan, penetapan bupati terpilih bupati Sabu Raijua, dinyatakan batal. Memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, mencabut penetapan tersebut.
"Permohonan kami juga agar PTUN Kupang menyatakan pilkada ulang. Saya tetap mengajukan permohonan dalam gugatan ini, agar hakim memutuskan adanya pilkada ulang. Kenapa demikian, jika dalam proses persidangan jika ada satu peristiwa hukum yang belum diatur dalam undang-undang, maka hakim mempunyai kewajiban untuk menemukan hukum itu," tutup Rudi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM-Amar Ola Keda)