NEKAT Berhubungan Badan dengan Isri Bos Bengkel,Mantan Timses Calon Anggota DPRD Masuk di Penjara

Aksi perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan masih saja dilakukan padahal perbuatan itu dilarang baik secara agama , sosial maupun hukum formal

Editor: Alfred Dama
istimewa
Ilustrasi selingkuh. Seorang mantan timses calon anggota DPRD berhubungan intim dengan istri bos bengkel dan dijatuhi hukuman penjara. 

Namun segalanya menjadi terang benderang setelah suami ST menemukan ponsel ST yang disembunyikan di laci dapur sekitar akhir Maret 2020. 

Di dalam ponsel itu terdapat video ST sedang telanjang dan ada pula video ST sedang berhubungan intim dengan RHZ. 

Dari sanalah segalanya terbongkar dan kasusnya sampai ke meja hijau.

Berikutnya suami ST memperlihatkan video tersebut agar ST mengakui perbuatannya. 

ST akhirnya mengakui, tetapi setelah itu memilih pergi dari rumah dan kembali ke rumah orangtuanya.

Suami ST disebut sempat membujuk ST untuk kembali, tetapi tidak dihiraukan.

Setelah itu barulah suami ST melaporkannya ke polisi dan dilakukan penyidikan. 

Hakim kemudian memvonis RHZ dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan. 

ST Juga Dihukum Penjara

Tapi, ternyata bukan RHZ saja yang dihukum penjara. 

ST juga diketahui dihukum penjara, bahkan hukumannya lebih berat dari RHZ. 

Hakim memvonis ST dengan hukuman penjara selama 5 bulan. 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berhubungan Intim dengan Istri Bos Bengkel, Mantan Timses Calon Anggota DPRD Dihukum Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/08/berhubungan-intim-dengan-istri-bos-bengkel-mantan-Timses-calon-anggota-dprd-dihukum-penjara?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved