NEKAT Berhubungan Badan dengan Isri Bos Bengkel,Mantan Timses Calon Anggota DPRD Masuk di Penjara

Aksi perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan masih saja dilakukan padahal perbuatan itu dilarang baik secara agama , sosial maupun hukum formal

Editor: Alfred Dama
istimewa
Ilustrasi selingkuh. Seorang mantan timses calon anggota DPRD berhubungan intim dengan istri bos bengkel dan dijatuhi hukuman penjara. 

NEKAT Berhubungan Badan dengan Isri Bos Bengkel , Mantan Timses Calon Anggota DPRD Meringkuk di Penjara

POS KUPANG.COM -- Aksi perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan masih saja dilakukan padahal perbuatan itu dilarang baik secara agama , sosial maupun hukum formal

Tak pandang bulu, semua kelas dalam masyarakat bisa saja melakukan perbuatan tercela ini

Seorang mantan Timses calon anggota DPRD dihukum penjara 4 bulan usai terbukti berhubungan intim dengan istri bos bengkel. 

Hal ini tentu saja peringatan bagi siapa saja yang masih nekat mengajak istri orang untuk selingkuh dari suami sahnya. 

Jangan main-main dengan kasus perselingkuhan, sebab hukuman pidana menanti para pelakunya kasus selingkuh. 

Putusan hakim sudah dijatuhkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di salah satu kabupaten di Jawa Timur pada 5 Januari 2021.

Negara Kecil Tetangga Indonesia ini Jadi Ancaman Mengerikan buat China Bila Bikin Onar di LCS

Gading Marten Beri Dukungan Pada Istri yang Selingku, Gisel: Saya Bersyukur, Mas Gading Luar Biasa 

Stefan William Bikin Celine Evangelista Menangis Lihat Video Kejutan Suami untuk  Natasha Wilona

Luna Maya Seperti Tak Tahu Malu,Masih Kejar Reino Barack usai 10Hari DiputusPria KiniSuami Syahrini

Sopir Ungkap Borok Angel Lelga, Sering Inapkan Pria Lain Saat Masih Sah Jadi Istri Vicky Prasetyo

Putusan hakim bernomor XXX//Pid.B/XXXX/PN XXX (disamarkan,red) kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Dalam putusan tersebut terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi. 

Mantan Timses calon anggota DPRD berinisial RHZ (30) sebenarnya berkawan dengan anak tiri selingkuhannya. 

Selingkuhan RHZ adalah istri kedua dari seorang bos bengkel yang berinisial ST yang berusia 29 tahun.

ST diketahui sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya dengan bos bengkel tersebut. 

Namun, dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan hakim, ST mengaku hubungannya dengan sang suami selama pernikahan sebenarnya harmonis. 

Namun, ST mulai merasa tidak nyaman karena sang suami sering marah dengan membentak-bentak dirinya menyangkut masalah keuangan atau pekerjaan yang tidak beres. 

ST juga mengaku bahwa sang suami sering memarahinya di hadapan para pekerjanya.

Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, ST mengaku mulai menjalin hubungan dengan RHZ sekitar bulan September 2019. 

Sebelumnya ST mengenal RHZ lantaran RHZ merupakan salah satu Timses anak tiri ST yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

Ilustrasi istri polisi selingkuh dengan angggota TNI
Ilustrasi istri polisi selingkuh dengan angggota TNI (Tribun Timur)

Rupanya hubungan antara ST dan RHZ terus terjalin, bahkan ST memiliki panggilan khas yang romantis dengan RHZ. 

Hubungan mereka bisa terjalin lantaran RHZ memberi perhatian kepada ST sampai akhirnya menjadi nyaman

 Pengakuan RHZ yang tertuang dalam surat putusan agak berbeda dengan ST. 

RHZ mengaku bahwa dia mengenal ST saat menjadi Timses anak tiri ST sekitar April 2019. 

Tapi keakraban diantara mereka berdua baru terjalin setelah dirinya tak lagi menjadi Timses

Menurut RHZ, justru ST yang memulai komunikasi sampai akhirnya akrab.

Berikutnya baru sekitar bulan Desember 2019, ST dan RHZ mulai berani melakukan hubungan intim

Hubungan intim pertama dilakukan di rumah RHZ, lalu terjadi empat hubungan intim lainnya sampai akhirnya perselingkuhan tersebut terbongkar.

 
PENYEBAB TERBONGKAR  
Salah satu penyebab perselingkuhan itu terbongkar adalah adanya video hubungan intim antara RHZ dan ST. 

Rupanya setiap kali berhubungan intim, ST selalu merekamnya. dan videonya dikirimkan kepada RHZ. 

Perselingkuhan ini terbongkar berawal dari kecurigaan suami ST. 

Suami ST curiga lantaran pernah membuntuti ST yang pergi naik sepeda motor dan ternyata tujuannya adalah ke rumah RHZ. 

Selain itu, suami ST juga menerima informasi dari anak ST yang menyebut bahwa sang ibu memiliki hubungan khusus dengan RHZ. 

Namun segalanya menjadi terang benderang setelah suami ST menemukan ponsel ST yang disembunyikan di laci dapur sekitar akhir Maret 2020. 

Di dalam ponsel itu terdapat video ST sedang telanjang dan ada pula video ST sedang berhubungan intim dengan RHZ. 

Dari sanalah segalanya terbongkar dan kasusnya sampai ke meja hijau.

Berikutnya suami ST memperlihatkan video tersebut agar ST mengakui perbuatannya. 

ST akhirnya mengakui, tetapi setelah itu memilih pergi dari rumah dan kembali ke rumah orangtuanya.

Suami ST disebut sempat membujuk ST untuk kembali, tetapi tidak dihiraukan.

Setelah itu barulah suami ST melaporkannya ke polisi dan dilakukan penyidikan. 

Hakim kemudian memvonis RHZ dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan. 

ST Juga Dihukum Penjara

Tapi, ternyata bukan RHZ saja yang dihukum penjara. 

ST juga diketahui dihukum penjara, bahkan hukumannya lebih berat dari RHZ. 

Hakim memvonis ST dengan hukuman penjara selama 5 bulan. 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berhubungan Intim dengan Istri Bos Bengkel, Mantan Timses Calon Anggota DPRD Dihukum Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/08/berhubungan-intim-dengan-istri-bos-bengkel-mantan-Timses-calon-anggota-dprd-dihukum-penjara?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved